Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Pada Kementerian Agama
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama terdiri atas:
a.
tarif layanan utama; dan
b.
tarif layanan penunjang.
Pasal 3
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa;
b.
tarif layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal;
c.
tarif registrasi auditor halal;
d.
tarif layanan pelatihan auditor halal dan penyelia halal; dan
e.
tarif layanan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal.
Pasal 4
(1)
Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi:
a.
layanan pernyataan halal (self declare) pelaku usaha mikro dan kecil;
b.
layanan sertifikasi halal proses regular;
c.
layanan perpanjangan sertifikat halal;
d.
layanan penambahan varian atau jenis produk; dan
e.
layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
(2)
Layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal meliputi:
a.
layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal;
b.
layanan perpanjangan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal;
c.
layanan reakreditasi level Lembaga Pemeriksa Halal; dan
d.
layanan penambahan lingkup Lembaga Pemeriksa Halal.
Pasal 5
(1)
Tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku usaha mikro dan kecil, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah) bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masuk kriteria pernyataan halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(2)
Tata cara dan kriteria mengenai tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.
(3)
Biaya layanan pernyataan halal (self declare) pelaku usaha mikro dan kecil selain berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dapat juga berasal dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b.
pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil;
c.
pembiayaan dari dana kemitraan;
d.
bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain;
e.
dana bergulir; atau
f.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 6
Tarif layanan pelatihan penyelia halal sebagaimana dimaksud dalam huruf d bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah).
Pasal 7
(1)
Tarif layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, tarif registrasi auditor halal, tarif layanan pelatihan auditor halal dan penyelia halal, dan tarif layanan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dan tarif layanan sertifikasi halal proses reguler, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, tarif layanan penambahan varian atau jenis produk, dan tarif registrasi sertifikat halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Tarif layanan sertifikasi halal proses reguler, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.
(3)
Biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada biaya yang ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.
(4)
Tarif layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, tarif layanan pelatihan auditor halal dan penyelia halal, dan tarif layanan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk biaya akomodasi dan/atau transportasi apabila diperlukan verifikasi lapangan dan/atau penyelenggaraan layanan di luar domisili Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
(5)
Biaya akomodasi dan/atau transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan pada pengguna jasa dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Tarif layanan sertifikasi halal barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a terhadap pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri dapat dikenakan 150% (seratus lima puluh persen) lebih tinggi dari tarif batas atas layanan.
Pasal 9
(1)
Penetapan tarif layanan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan aset, omzet, titik kritis produksi, teknologi yang digunakan, area pemasaran, dan/atau bentuk Lembaga Pemeriksa Halal.
(2)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dihitung secara keseluruhan, efisien, dan terjangkau serta disampaikan kepada pengguna jasa.
(3)
Kriteria pertimbangan penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketetapan Kepala Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.
Pasal 10
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan;
b.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c.
tarif penggunaan laboratorium; dan
d.
tarif penggunaan kendaraan bermotor.
Pasal 11
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.
Pasal 12
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 13
Tarif penggunaan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 14
Tarif penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 15
(1)
Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang jaminan produk halal berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa atau dalam bentuk fasilitasi oleh pihak lain melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang jaminan produk halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa atau pihak lain.
Pasal 16
(1)
Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama dapat melakukan kerjasama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang jaminan produk halal.
(2)
Tarif layanan kerjasama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
Pasal 17
(1)
Pelaksanaan pengenaan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Jaminan Produk Halal dapat dievaluasi bersama antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Agama.
(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk usulan perubahan tarif layanan.
Pasal 18
Tarif yang berlaku pada perjanjian atau kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.