Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1950 Tentang Sumpah dan Janji Anggauta Dewan Pemerintah Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kata-kata sumpah bagi anggauta Dewan Pemerintah Daerah sebelum mendjalankan djabatannja disusun sebagai berikut: Demi Allah! Saya bersumpah (menurut agamanya) akan memenuhi kewajiban Saya sebagal anggauta Dewan Pemerintah Daerah dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya. Saya bersumpah :
bahwa Saya untuk mendapat jabatan atau pekerjaan Saya ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau kedok apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga;
bahwa Saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia;
bahwa Saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus Saya rahasiakan;
bahwa Saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saya dari siapapun juga, yang Saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya;
bahwa dalam menjalankan "jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara umumnya dan Daerah khususnya dari pada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara dan Pemerintah Daerah;
bahwa saya akan bekerja dengan jujur, cermat dan semangat untuk kepentingan Daerah;
(2)
Bagi anggota Dewan Pemerintah Daerah yang menyatakan keberatannya untuk bersumpah, karena anggapannya tentang agama, dapat menyatakan kesanggupan atau janji. Kata-kata janji disusun sesuai dengan kata-kata "sumpah, dengan perubahan sehingga perkataan-perkataan "Demi Allah", "Saya bersumpah (menurut agamanya)" dan "Sumpah" menjadi dibaca: "Saya berjanji" dan "Janji".

Pasal 2

(1)
Sumpah atau janji jabatan tersebut dalam diangkat atau diberikan dihadapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dalam suatu rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan mengucap atau membaca bunyi sumpah atau janji tadi.
(2)
Pada pengucapan atau pembacaan sumpah atau janji semua orang yang hadir pada rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tadi harus berdiri; dalam hal ini Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berusaha supaya segala sesuatu dilakukan dalam suasana hidmat.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar Peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaya diundangkan dalam Berita Negara.