Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
2.
Diskonto SPN adalah selisih lebih antara nilai nominal yang akan diterima pada saat jatuh tempo dengan nilai tunai yang dibayar, tidak termasuk Pajak Penghasilan yang dipungut, pada saat penerbitan SPN di Pasar Perdana.
3.
Pasar Perdana SPN adalah kegiatan penawaran dan penjualan SPN untuk pertama kali.
Pasal 2
(1)
Atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto SPN dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2)
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari diskonto SPN.
Pasal 3
(1)
Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara.
(2)
Pemungutan Pajak Penghasilan dilakukan pada tanggal penyelesaian transaksi penjualan SPN di Pasar Perdana.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.