Justisio

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
2.
Rencana Tata Ruang Pulau adalah rencana rinci yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRW N.
3.
Pulau Sulawesi adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh
10.
Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
11.
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
12.
Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara.
13.
Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
14.
Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
15.
Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
16.
Pelabuhan utama yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
17.
Pelabuhan pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai pelabuhan nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
18.
Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer yang dalam RTRW N disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar atau sama dengan 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
19.
Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yang dalam RTRW N disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
20.
Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier yang dalam RTRW N disebut sebagai bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan tersier adalah bandar udara yang merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
21.
Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
22.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Sulawesi.
23.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

Pasal 2

Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi;
b.
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Sulawesi;
c.
rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Sulawesi;
d.
strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau Sulawesi;
e.
arahan pemanfaatan ruang Pulau Sulawesi;
f.
arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Sulawesi;
g.
koordinasi dan pengawasan; dan
h.
peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Sulawesi.

Pasal 3

(1)
Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi berperan sebagai perangkat operasional dari RTRW N serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Sulawesi.
(2)
Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi berfungsi sebagai pedoman untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan di Pulau Sulawesi;
b.
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Sulawesi;
c.
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Sulawesi;
d.
penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Sulawesi; dan
e.
penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Sulawesi.

Pasal 5

Penataan Ruang Pulau Sulawesi bertujuan untuk mewujudkan:
a.
pusat pengembangan ekonomi kelautan berbasis keberlanjutan pemanfaatan sumber daya kelautan dan konservasi laut;
b.
lumbung pangan padi nasional di bagian selatan Pulau Sulawesi dan lumbung pangan jagung nasional di bagian utara Pulau Sulawesi;
c.
pusat perkebunan kakao berbasis bisnis di bagian tengah Pulau Sulawesi;
d.
pusat pertambangan mineral, aspal, panas bumi, serta minyak dan gas bumi di Pulau Sulawesi;
e.
pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition/ MICE);
f.
kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara yang berbatasan dengan Negara Filipina dan Negara Malaysia dengan memperhatikan keharmonisan aspek kedaulatan, pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup;
g.
jaringan transportasi antarmoda yang dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi ekonomi, serta membuka keterisolasian wilayah;
h.
kawasan perkotaan nasional yang berbasis mitigasi dan adaptasi bencana; dan
i.
kelestarian kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tetap paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari luas Pulau Sulawesi sesuai dengan kondisi ekosistemnya.

Pasal 6

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan pusat pengembangan ekonomi kelautan berbasis keberlanjutan pemanfaatan sumber daya kelautan dan konservasi laut sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan perikanan berbasis mitigasi dan adaptasi dampak pemanasan global;
b.
pengembangan kawasan minapolitan dengan memperhatikan potensi lestari; dan
c.
pelestarian kawasan konservasi laut yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi.
(2)
Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan perikanan berbasis mitigasi dan adaptasi dampak pemanasan global sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan kawasan industri pengolahan hasil perikanan yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu; dan
b.
meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan nasional dan sentra perikanan.
(3)
Strategi untuk pengembangan kawasan minapolitan dengan memperhatikan potensi lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
mengembangkan prasarana dan sarana penangkapan dan budi daya perikanan yang berdaya saing; dan
b.
mengembangkan sentra-sentra perikanan tangkap dan budidaya yang didukung teknologi tepat guna dan ramah lingkungan.
(4)
Strategi untuk pelestarian kawasan konservasi laut yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
melestarikan terumbu karang dan sumber daya hayati laut di wilayah segitiga terumbu karang (coral triangle);
b.
mencegah sedimentasi pada kawasan muara sungai yang dapat mengganggu kelestarian ekosistem terumbu karang;
c.
mengkonservasi kawasan yang merupakan jalur migrasi bagi biota laut yang dilindungi;
d.
mengembangkan sarana bantu navigasi pelayaran pada kawasan konservasi perairan; dan
e.
mengendalikan penangkapan ikan sesuai dengan daya dukung kawasan konservasi melalui penggunaan alat tangkap ramah lingkungan.

Pasal 7

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan lumbung pangan padi nasional di bagian selatan Pulau Sulawesi dan lumbung pangan jagung nasional di bagian utara Pulau Sulawesi sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
pengembangan sentra pertanian tanaman pangan padi dan jagung yang didukung dengan industri pengolahan dan industri jasa untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional;
b.
pengembangan jaringan prasarana sumber daya air untuk meningkatkan luasan lahan pertanian tanaman pangan padi dan jagung; dan
c.
pemertahanan kawasan peruntukan pertanian pangan berkelanjutan.
(2)
Strategi untuk pengembangan sentra pertanian tanaman pangan padi dan jagung yang didukung dengan industri pengolahan dan industri jasa untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mengembangkan sentra pertanian tanaman pangan padi dan jagung di kawasan andalan dengan sektor unggulan pertanian untuk ketahanan pangan;
b.
mendorong pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan pusat industri jasa hasil pertanian tanaman pangan padi dan jagung; dan
c.
mengembangkan pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan padi dan jagung.
(3)
Strategi untuk pengembangan jaringan prasarana sumber daya air untuk meningkatkan luasan lahan pertanian tanaman pangan padi dan jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
membangun waduk dan jaringan irigasi dalam rangka meningkatkan luasan lahan pertanian tanaman pangan padi dan jagung; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 152 pasal. Masuk untuk akses penuh.