Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Arsip Nasional Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia berasal dari:
a.
Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
b.
Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Arsip;
c.
Jasa Penggandaan, Reproduksi, dan Transkripsi;
d.
Jasa Penerjemahan Arsip;
e.
Jasa Penelusuran Silsilah Keluarga;
f.
Jasa Penataan Arsip Inaktif;
g.
Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan;
h.
Jasa Pembuatan Program Aplikasi Sistem Kearsipan;
i.
Jasa Penyimpanan Arsip Inaktif;
j.
Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi;
k.
Hasil Penerbitan Naskah Sumber Arsip;
l.
Akreditasi Kearsipan; dan
m.
Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berupa Diklat Fungsional Arsiparis dan Diklat Teknis Kearsipan:
a.
yang dilaksanakan di dalam kantor Arsip Nasional Republik Indonesia tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi; dan
b.
yang dilaksanakan di luar kantor Arsip Nasional Republik Indonesia tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk wajib bayar serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator.
(2)
Biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar.
(3)
Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar.
(4)
Biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(2)
Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 4

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l dan huruf m tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2)
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 5

(1)
Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Penggandaan, Reproduksi, dan Transkripsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berupa jasa penggandaan dan reproduksi, bagi:
a.
pencipta arsip yang telah menyerahkan arsip statisnya kepada Arsip Nasional Republik Indonesia;
b.
siswa/mahasiswa Indonesia yang tidak mampu; dan
c.
instansi Pemerintah Pusat untuk kepentingan negara, dapat dikenai tarif sebesar 0% (nol persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g dan Akreditasi Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l, bagi instansi Pemerintah Pusat dapat dikenai tarif sebesar 0% (nol persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5565), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.