1.Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah yang selanjutnya disingkat DJPPI D adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, hasil pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil, dan/atau sumber-sumber lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka membayar terlebih dahulu Tunggakan Pemerintah Daerah yang gagal bayar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur dan dikelola dalam suatu Rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
2.Tunggakan adalah Kewajiban Daerah yang telah jatuh tempo namun belum dibayar sebagian atau seluruhnya berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
3.Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
4.Rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah yang selanjutnya disebut Rekening DJPPI D adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk mengelola DJPPI D.
5.Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah atas Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disebut Anggaran Kewajiban Penjaminan Penugasan PT SMI adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk memenuhi terlebih dahulu kewajiban Pemerintah Daerah kepada PT SMI yang selanjutnya akan ditempatkan di dalam Rekening DJPPID.
6.Dana Alokasi Umum selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
7.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
8.Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN dalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara baik di kantor pusat maupun di kementerian kantor daerah atau satuan kerja negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
9.Jaminan Penugasan kepada PT SMI yang selanjutnya disebut Jaminan adalah kepastian penyelesaian Tunggakan Pemerintah Daerah melalui mekanisme penggunaan DJPPID kepada PT SMI dan pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH sehubungan pelaksanaan penugasan atas pembiayaan infrastruktur daerah.
10.Pinjaman Daerah dari PT SMI yang selanjutnya disebut Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Pemerintah Daerah menerima sejumlah uang yang diperoleh dari PT SMI untuk melakukan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah berdasarkan penugasan yang diberikan Menteri Keuangan kepada PT SMI, sehingga Pemerintah Daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
11.Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
13.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
14.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatanganan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
15.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara.
16.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
17.Kewajiban Daerah adalah kewajiban finansial yang timbul sehubungan dengan Pinjaman Daerah sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman Pembiayaan Infrastruktur Daerah, yang dapat berupa sejumlah utang pokok dan/atau bunga yang telah jatuh
tempo, beserta seluruh denda dan/atau biaya-biaya lain yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
18.Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
19.Perjanjian Pinjaman Pembiayaan Infrastruktur Daerah adalah perjanjian yang dibuat antara PT SMI dan Pemerintah Daerah dalam rangka Pinjaman Daerah.
20.Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara dan bertindak selaku rapat umum pemegang sahamPT SMI.