Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1991 Tentang Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 ke Tahun Anggaran 1991/1992

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1990/1991 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek sebesar Rp. 23.002.394.000 (dua puluh tiga milyar dua ratus tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92.
(2)
Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut sektor/sub sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/ Lembaga dan Proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991.

Pasal 2

Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1991.