Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Tampung Penyeng, Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Hindu Gde Pudja, Mataram, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.