Justisio

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram.
(2)
Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram; dan
b.
semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram.

Pasal 3

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram menjadi Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing- masing.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Tampung Penyeng, Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Hindu Gde Pudja, Mataram, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Tampung Penyeng, Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Hindu Gde Pudja, Mataram, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.