Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Benda Muatan Kapal Tenggelam

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau ekonomi yang berada di dasar laut.
3.
BMN yang Berasal Dari BMKT yang selanjutnya disebut BMN BMKT adalah semua BMKT yang merupakan bagian Pemerintah Pusat yang ditetapkan sebagai BMN berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan BMKT.
4.
Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.
5.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.
Pengelola Barang BMN BMKT adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN BMKT.
8.
Pengguna Barang BMN BMKT adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN BMKT.
9.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
10.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kemendikbudristek adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
11.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Mendikbudristek adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
12.
Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
13.
Menteri Kelautan dan Perikanan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
14.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, peradilan, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.
Direktur adalah pejabat eselon II pada kantor pusat Direktorat Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan BMN BMKT.
17.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
18.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
19.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah/Desa atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
20.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
21.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.
22.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang belum atau tidak digunakan secara optimal dengan tidak mengubah status kepemilikan.
23.
Sewa adalah Pemanfaatan dalam jangka waktu tertentu dengan membayar imbalan dalam bentuk uang kepada negara.
24.
Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa membayar imbalan.
25.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
26.
Penggunaan Sementara adalah Penggunaan oleh Kementerian/Lembaga selain Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kemendikbudristek yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
27.
Penetapan Status Penggunaan adalah keputusan pengelola barang atas BMN kepada Pengguna Barang untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
28.
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang dan pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
29.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pencatatan dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu.
31.
Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
32.
Penilai Publik adalah Penilai selain Penilai Pemerintah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penilai publik.
33.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian.
34.
Nilai Limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
35.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
36.
Pihak Lain adalah pihak selain Pemerintah Pusat/Daerah/Desa, Pelaku Usaha, dan pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan pada bidang pengelolaan BMKT.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan BMN BMKT yang meliputi:
a.
BMN BMKT berupa ODCB; dan
b.
BMN BMKT berupa bukan ODCB, yang merupakan bagian Pemerintah Pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan BMKT.

Pasal 3

(1)
Kewenangan Mendikbudristek dan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam pengelolaan BMKT yang merupakan bagian pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMKT.
(2)
Berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
Mendikbudristek menetapkan BMKT berupa ODCB yang merupakan bagian Pemerintah Pusat sebagai BMN BMKT.
b.
Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan BMKT berupa bukan ODCB yang merupakan bagian Pemerintah Pusat sebagai BMN BMKT.

Pasal 4

Menteri selaku pengelola barang melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

Pasal 5

(1)
Mendikbudristek selaku Pengguna Barang BMN BMKT memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a.
melakukan Penatausahaan atas BMN BMKT berupa ODCB;
b.
melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum terhadap BMN BMKT berupa ODCB yang berada dalam penguasaannya;
c.
mengajukan permohonan persetujuan Hibah dan Penghapusan atas BMN BMKT berupa ODCB kepada Menteri;
d.
mengajukan usulan Pemanfaatan, Penggunaan Sementara, dan Penetapan Status Penggunaan BMN BMKT berupa ODCB kepada Menteri; dan
e.
menandatangani perjanjian Sewa, perjanjian Pinjam Pakai, dan Penggunaan Sementara BMN BMKT berupa ODCB.
(2)
Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat struktural sesuai dengan mekanisme pendelegasian kewenangan di lingkungan Kemendikbudristek.

Pasal 6

(1)
Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Barang BMN BMKT memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a.
melakukan Penatausahaan BMN BMKT berupa bukan ODCB;
b.
melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum terhadap BMN BMKT berupa bukan ODCB yang berada dalam penguasaannya;
c.
mengajukan permohonan persetujuan Pemindahtanganan dan Penghapusan atas BMN BMKT berupa bukan ODCB;
d.
mengajukan usulan Pemanfaatan, Penggunaan Sementara, dan Penetapan Status Penggunaan BMN BMKT berupa bukan ODCB kepada Menteri; dan
e.
menandatangani perjanjian Sewa, perjanjian Pinjam Pakai, dan Penggunaan Sementara BMN BMKT.
(2)
Dalam hal BMN BMKT dilakukan penjualan melalui Lelang, Menteri Kelautan dan Perikanan selaku penjual Lelang:
a.
mengajukan permohonan Penilaian atas BMN BMKT berupa bukan ODCB;
b.
menetapkan Nilai Limit Penjualan secara Lelang atas BMN BMKT berupa bukan ODCB; dan
c.
mengajukan permohonan Penjualan secara lelang atas BMN BMKT berupa bukan ODCB.
(3)
Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat struktural sesuai dengan mekanisme pendelegasian kewenangan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pasal 7

(1)
Pengelolaan BMN BMKT meliputi:
a.
Pemindahtanganan;
b.
Pemanfaatan;
c.
Penggunaan Sementara;
d.
Penetapan Status Penggunaan;
e.
Penghapusan; dan
f.
Penatausahaan.
(2)
Pengelolaan BMN BMKT sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.

Pasal 8

(1)
BMN BMKT dilakukan Pemindahtanganan melalui:
a.
Penjualan; atau
b.
Hibah.
(2)
Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya meliputi BMN BMKT berupa bukan ODCB.
(3)
Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.

Pasal 9

(1)
Penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan secara Lelang melalui Kantor Pelayanan tempat BMN BMKT berada atas permohonan Menteri Kelautan dan Perikanan.
(2)
Terhadap BMN BMKT yang menjadi objek Penjualan harus dilakukan Penilaian.
(3)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik untuk mendapatkan Nilai Wajar.
(4)
Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menetapkan Nilai Limit.
(5)
Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan setelah mempertimbangkan bea Lelang pembeli sebagai pengurang dari Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian.

Pasal 10

(1)
Dalam hal Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Penilai Pemerintah, Menteri Kelautan dan Perikanan mengajukan permohonan Penilaian kepada Kantor Pelayanan tempat BMN BMKT berada.
(2)
Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen berupa daftar BMN BMKT yang dimohonkan Penilaian.

Pasal 11

(1)
Penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a.
Menteri Kelautan dan Perikanan mengajukan permohonan persetujuan Penjualan melalui Lelang kepada Menteri;
b.
permohonan persetujuan Penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf a, melampirkan dokumen berupa:
1.
daftar BMN BMKT yang dimohonkan Penjualan; dan
2.
laporan Penilaian;
c.
Menteri melakukan penelitian administratif atas permohonan persetujuan Penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d.
berdasarkan penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c:
1.
dalam hal permohonan disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan; atau
2.
dalam hal permohonan tidak disetujui, Menteri menerbitkan surat penolakan; dan
e.
surat persetujuan atau penolakan Menteri diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dari Menteri Kelautan dan Perikanan diterima secara lengkap.
(2)
Surat persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Direktur atas nama Menteri.
(3)
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan diterbitkan.

Pasal 12

(1)
Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d angka 1, Menteri Kelautan dan Perikanan mengajukan permohonan Penjualan melalui Lelang kepada Kantor Pelayanan dengan melampirkan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang.
(2)
Hasil bersih Penjualan melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara.
(3)
Hasil bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil Penjualan setelah dikurangi dengan bea lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang.

Pasal 13

(1)
Dalam hal BMN BMKT laku terjual dalam Penjualan melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Kelautan dan Perikanan melaksanakan serah terima BMN BMKT kepada pembeli Lelang, yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima.
(2)
Menteri Kelautan dan Perikanan melaporkan pelaksanaan Penjualan melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan melampirkan Salinan Risalah Lelang, bukti setor ke Kas Negara, dan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak berita acara serah terima ditandatangani.

Pasal 14

(1)
Dalam hal BMN BMKT tidak laku terjual dalam Penjualan melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Kelautan dan Perikanan dapat mengajukan permohonan Lelang ulang kepada Kantor Pelayanan tempat BMN BMKT berada.
(2)
Proses Penjualan melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam , , dan berlaku secara mutatis mutandis terhadap penjualan melalui Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 15

(1)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan/atau penyelenggaraan pemerintahan daerah/desa.
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(3)
Hibah atas BMN BMKT berupa ODCB diberikan kepada Pemerintah Daerah.
(4)
Hibah atas BMN BMKT berupa bukan ODCB diberikan kepada:
a.
lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial; atau
b.
Pemerintah Daerah/Desa.
(5)
Untuk dapat diberikan Hibah, Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus menyertakan bukti dokumen berupa akta pendirian, anggaran dasar/rumah tangga, atau pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan merupakan lembaga dimaksud dalam permohonan Hibah.
(6)
BMN BMKT yang telah dihibahkan digunakan sesuai peruntukan Hibah dan tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh dan/atau dipindahtangankan kepada Pihak Lain.

Pasal 16

(1)
Permohonan Hibah BMN BMKT diajukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek kepada Menteri.
(2)
Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat data/keterangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hibah BMN.
(3)
Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melampirkan dokumen berupa:
a.
berita acara pemeriksaan administrasi dan/atau fisik; dan
b.
dokumen pembuktian suatu lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(4)
Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek mengusulkan Hibah dengan nilai yang didasarkan pada nilai perolehan BMN BMKT.
(5)
Menteri melakukan penelitian administratif atas permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a.
permohonan Hibah disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan; atau
b.
permohonan Hibah tidak disetujui, Menteri menerbitkan surat penolakan.
(7)
Surat persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dari Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek diterima secara lengkap.

Pasal 17

(1)
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf a ditandatangani oleh Direktur atas nama Menteri.
(2)
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat data/keterangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hibah BMN.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.