1.Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau ekonomi yang berada di dasar laut.
3.BMN yang Berasal Dari BMKT yang selanjutnya disebut BMN BMKT adalah semua BMKT yang merupakan bagian Pemerintah Pusat yang ditetapkan sebagai BMN berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan BMKT.
4.Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.
5.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.Pengelola Barang BMN BMKT adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN BMKT.
8.Pengguna Barang BMN BMKT adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN BMKT.
9.Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
10.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kemendikbudristek adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
11.Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Mendikbudristek adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
12.Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
13.Menteri Kelautan dan Perikanan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
14.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, peradilan, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.Direktur adalah pejabat eselon II pada kantor pusat Direktorat Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan BMN BMKT.
17.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
18.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
19.Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah/Desa atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
20.Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
21.Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.
22.Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang belum atau tidak digunakan secara optimal dengan tidak mengubah status kepemilikan.
23.Sewa adalah Pemanfaatan dalam jangka waktu tertentu dengan membayar imbalan dalam bentuk uang kepada negara.
24.Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa membayar imbalan.
25.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
26.Penggunaan Sementara adalah Penggunaan oleh Kementerian/Lembaga selain Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kemendikbudristek yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
27.Penetapan Status Penggunaan adalah keputusan pengelola barang atas BMN kepada Pengguna Barang untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
28.Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang dan pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
29.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pencatatan dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu.
31.Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
32.Penilai Publik adalah Penilai selain Penilai Pemerintah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penilai publik.
33.Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian.
34.Nilai Limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
35.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
36.Pihak Lain adalah pihak selain Pemerintah Pusat/Daerah/Desa, Pelaku Usaha, dan pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan pada bidang pengelolaan BMKT.