Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/pmk.03/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.
SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
4.
SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
5.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
6.
Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
7.
Wajib Pajak Luar Negeri yang selanjutnya disingkat WPLN adalah Subjek Pajak Luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
8.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disingkat P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
9.
Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor, yang selanjutnya disingkat SPKPBIM adalah formulir penagihan untuk menagih bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar oleh importir, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha kepabeanan, yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penagihan piutang bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor.
10.
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean, yang selanjutnya disingkat SPTNP adalah surat penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai.
11.
Surat Penetapan Pabean, yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara
2013, No.13 4
penetapan tarif, nilai Pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai.
12.
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean, yang selanjutnya disingkat SPKTNP adalah surat penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai.
Pasal 2
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal:
a.
terdapat pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
b.
terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;
c.
terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak; atau
d.
terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak-pajak dalam rangka impor.
Pasal 3
(1)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berupa:
a.
pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang;
b.
pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan;
c.
pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; atau
d.
pembayaran pajak oleh Wajib Pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP yang tidak disetujui.
(2)
Kesalahan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berupa:
a.
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut, termasuk yang diatur dalam F3B;
b.
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh bukan subjek pajak;
c.
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap bukan Pengusaha Kena Pajak yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut; atau
d.
pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Pengusaha Kena Pajak atau bukan Pengusaha Kena Pajak yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut.
(3)
Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat berupa:
a.
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut;
b.
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak dipungut; atau
c.
pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak dipungut.
(4)
Kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak-pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi Pajak Penghasilan impor, Pajak Pertambahan Nilai impor, dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah impor yang telah dibayar dan tercantum dalam:
a.
SPTNP atau SPKTNP;
b.
SPK PBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan;
c.
SPK PBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan dan putusan banding;
d.
SPK PBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali;
e.
SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding;
f.
SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding dan putusan peninjauan kembali; atau
g.
dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang. yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.
2013, No.13 6
Pasal 4
(1)
Dalam hal terjadi pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf d, pembayaran tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan.
(2)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi.
(3)
Ketentuan untuk mengajukan permohonan untuk memperoleh pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pasal 5
(1)
Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c dan pajak yang dipotong atau dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak yang dipotong atau dipungut tersebut.
(2)
Dalam hal kesalahan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi terhadap Pajak Penghasilan, pajak yang dipotong atau dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dengan mengajukan permohonan.
(3)
Dalam hal kesalahan pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi terhadap Pajak Pertambahan Nilai, pajak yang dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh bukan Pengusaha Kena Pajak yang dipungut dengan mengajukan permohonan.
(4)
Dalam hal kesalahan pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi terhadap Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak yang dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Pengusaha Kena Pajak atau bukan Pengusaha Kena Pajak yang dipungut dengan mengajukan permohonan.
(5)
Dalam hal kesalahan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c dilakukan terhadap WPLN, pemotongan atau pemungutan tersebut hanya dapat diminta kembali oleh WPLN yang menjalankan kegiatan atau usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia dengan mengajukan permohonan.
Pasal 6
(1)
Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), dapat dilakukan melalui Wajib Pajak yang
melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan, dalam hal:
a.
pihak yang dipotong atau dipungut merupakan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
b.
pihak yang dipotong atau dipungut merupakan WPLN yang tidak menjalankan kegiatan atau usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha, permohonan diajukan langsung oleh pihak yang dipotong atau dipungut.
Pasal 7
(1)
Permohonan untuk memperoleh pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam diajukan atas suatu bukti pembayaran, bukti pemotongan/pemungutan pajak, faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam , , dan .
(4)
Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Undang-Undang KUP.
Pasal 8
(1)
Dalam hal permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam , permohonan tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau ke Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan berdomisili dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
2013, No.13 8
(2)
Dalam hal permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang diajukan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), permohonan tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut terdaftar.
(3)
Dalam hal permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak terutang diajukan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), permohonan tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang dipungut terdaftar.
(4)
Dalam hal permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak terutang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau bukan Pengusaha Kena Pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), permohonan tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang dipungut terdaftar.
(5)
Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan dikukuhkan.
Pasal 9
(1)
Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a.
Untuk pembayaran yang terkait dengan huruf a: 1) asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak; 2) perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan 3) alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
b.
Untuk pembayaran yang terkait dengan huruf d: 1) fotokopi bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pabean cukai dan pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak; 2) fotokopi keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali yang terkait dengan SPTNP, SPKTNP,
SPKPB M, SPP, atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang; 3) perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan 4) alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(2)
Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a.
asli bukti pemotongan/pemungutan pajak;
b.
perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
c.
alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(3)
Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a.
asli bukti pemungutan pajak atau faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak;
b.
perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
c.
alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(4)
Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau bukan Pengusaha Kena Pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a.
asli bukti pemungutan pajak atau faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak;
b.
perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
c.
alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(5)
Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen berupa:
2013, No.13 10
a.
asli bukti pemotongan/pemungutan pajak atau faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak;
b.
perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
c.
surat permohonan dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan;
d.
surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan; dan
e.
alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(6)
Dalam hal pemotong atau pemungut tidak dapat ditemukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), permohonan dilakukan langsung oleh pihak yang dipotong atau dipungut harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a.
asli bukti pemotongan/pemungutan pajak, faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak;
b.
perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
c.
alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Pasal 10
(1)
Penyampaian permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan:
a.
secara langsung dengan bukti penerimaan surat;
b.
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(2)
Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti penerimaan surat permohonan.
Pasal 11
(1)
Direktur Jenderal Pajak melakukan Verifikasi terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam .
Akses Terbatas
Anda melihat 11 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.