Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bank Rakyat Indonesia Tbk

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, telah dilakukan:
a.
penawaran umum perdana saham (initial public offering) pada tahun 2003 dengan cara penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penerbitan saham baru;
b.
penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu untuk program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and employee stock option program) pada tahun 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, dan 2010; dan
c.
penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2021.
(2)
Hak memesan efek terlebih dahulu dalam penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang menjadi bagian dan hak negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, diambil seluruhnya melalui pengalihan seluruh saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengadaian dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani, yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Pasal 2

(1)
Negara Republik Indonesia telah melakukan pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sebagai tambahan penyertaan modal kepada Lembaga Pengelola Investasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi.
(2)
Pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 5.498.021.834 (lima miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh empat) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Pasal 3

Penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam serta pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam , mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi sebesar 53,19% (lima puluh tiga koma satu sembilan persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, yang terdiri atas:
a.
1 (satu) saham Seri A; dan
b.
80.610.976.875 (delapan puluh miliar enam ratus sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh puluh lima) saham Seri B.

Pasal 4

Perubahan struktur kepemilikan saham negara berlaku sejak tanggal berlakunya:
a.
perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk; dan
b.
Akta mengenai Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk kepada dan dalam rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi, yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.