Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Terkait dengan Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Keuangan terkait dengan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan meliputi:
a.
biaya perizinan;
b.
biaya persetujuan; dan
c.
denda administratif.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam dapat dikenakan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 4
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam yang telah dipungut dan telah disetor ke kas negara sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atas layanan yang dilakukan oleh unit yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan pada Kementerian Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.