Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah, Kecamatan, dan Pemerintah Desa adalah pengertian-pengertian sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2.
Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
3.
Badan Perwakilan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
4.
Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan Desa yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.
5.
Dana Perimbangan adalah pengertian sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
6.
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUMDES adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Pihak Ketiga adalah instansi, lembaga, badan hukum, dan perorangan di luar Pemerintah Desa antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Negara Asing, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Koperasi, Swasta Nasional dan Swasta Asing, Lembaga Keuangan dalam dan luar negeri.
8.
Sumbangan Pihak Ketiga kepada Desa adalah pemberian Pihak Ketiga kepada Desa secara ikhlas, tidak mengikat, baik berbentuk uang atau yang disamakan dengan uang maupun barang bergerak atau barang tidak bergerak.
9.
Pinjaman Desa adalah sejumlah uang yang dipinjam oleh Pemerintah Desa dari pihak lain yang meminjamkan kepada Pemerintah Desa dengan syarat tertentu seperti jangka waktu, bunga, dan jaminan tertentu.
10.
Kerjasama adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antara Desa dan Pihak Ketiga untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna mencapai suatu tujuan tertentu.
11.
Pembentukan Desa adalah tindakan mengadakan Desa baru di luar atau di dalam wilayah Desa-desa yang telah ada.
12.
Penghapusan Desa adalah tindakan meniadakan Desa yang ada akibat tidak memenuhi syarat dan atau digabung dengan Desa terdekat.
13.
Penggabungan Desa adalah penyatuan dua Desa atau lebih menjadi Desa baru.

Pasal 2

1.
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul Desadan persyaratan yang ditentukan sesuai dengan kondisi sosial budayamasyarakat setempat.
2.
Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terjadi karena pembentukan Desa baru di luar Desa yang telah ada atau sebagai akibat pemekaran Desa dan atau penataan Desa.
3.
Desa yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung.

Pasal 3

1.
Berdasarkan pada adat istiadat dan asal-usul Desa, dalam wilayah Desa dimungkinkan adanya pembagian wilayah seperti Dusun atau sebutan lain yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa.
2.
Sebutan bagian wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Pasal 4

1.
Pengaturan lebih lanjut mengenai Pembentukan, Penghapusan atau Penggabungan Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten dengan mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, sosial budaya, potensi desa, dan lain-lain.
2.
Peraturan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat materi antara lain mengenai :
a)
penegasan mengenai batas wilayah Desa dalam setiap pembentukan Desa;
b)
pembagian wilayah Desa;
c)
rincian tentang kewenangan Desa.
d)
mekanisme pelaksanaan pembentukan, penghapusan dan atau penggabungan Desa, mulai dari usul Kepala Desa atas prakarsa masyarakat setelah mendapatkan persetujuan Badan Perwakilan Desa sampai penetapan dengan Peraturan Daerah Kabupaten;

Pasal 5

Kewenangan Desa mencakup:
a)
kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa;
b)
kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah; dan
c)
Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan atau Pemerintah Kabupaten.

Pasal 6

Penyelenggaraan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan.

Pasal 7

(1)
Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa yang menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
(2)
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan Perangkat Desa.
(3)
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
a.
unsur pelayanan seperti Sekretariat Desa dan atau Tata Usaha;
b.
unsur pelaksana teknis lapangan;
c.
unsur Pembantu Kepala Desa di wilayah bagian Desa seperti Kepala Dusun.
(4)
Nama dan jumlah Unsur Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Pasal 8

Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.
tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, G.30.S/PKI dan atau kegiatan organisasi terlarang lainnya;
d.
berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan atau berpengetahuan yang sederajat;
e.
berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;
f.
sehat jasmani dan rohani;
g.
nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
h.
berkelakuan baik, jujur, dan adil;
i.
tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
j.
tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.
mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;
l.
bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; dan
m.
memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Pasal 9

(1)
Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa dari calon yang memenuhi syarat.
(2)
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan pemilihan.

Pasal 10

(1)
Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa, Badan Perwakilan Desa membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari anggota Badan Perwakilan Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat.
(2)
Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada Badan Perwakilan Desa.

Pasal 11

(1)
Panitia Pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa sesuai persyaratan.
(2)
Bakal calon yang telah memenuhi persyaratan, oleh Panitia Pemilihan diajukan kepada Badan Perwakilan Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih.

Pasal 12

(1)
Calon Kepala Desa yang berhak dipilih oleh Panitia Pemilihan diumumkan kepada masyarakat ditempat-tempat yang terbuka atau sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(2)
Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Pasal 13

(1)
Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak.
(2)
Calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Badan Perwakilan Desa berdasarkan Laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan.
(3)
Calon Kepala Desa Terpilih disahkan oleh Bupati dengan menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih.
(4)
Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan paling lambat 30 hari setelah pemilihan.

Pasal 14

(1)
Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji dan dilantik oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2)
Susunan kata-kata sumpah/janji Kepala Desa dimaksud adalah sebagai berikut: Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 15

(1)
Masa jabatan Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(2)
Apabila masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, yang bersangkutan tidak boleh dicalonkan kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Pasal 16

(1)
Tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah :
a.
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.
membina kehidupan masyarakat Desa;
c.
membina perekonomian Desa;
d.
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
e.
mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa;
f.
mewakili Desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya;
(2)
Untuk mendamaikan perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Kepala Desa dapat dibantu oleh lembaga adat Desa.
(3)
Segala perselisihan yang telah didamaikan oleh Kepala Desa bersifat mengikat pihak-pihak yang berselisih.

Pasal 17

(1)
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam , Kepala Desa wajib bersikap dan bertindak adil, tidak diskriminatif serta tidak mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(2)
Kepala Desa yang bersikap dan bertindak tidak adil, diskriminatif dan mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, diberikan teguran dan atau peringatan tertulis oleh Badan Perwakilan Desa.

Pasal 18

(1)
Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa.
(2)
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Kepala Desa :
a.
bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa; dan
b.
menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
(3)
Pertanggungjawaban dan laporan pelaksanaan tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
(4)
Laporan pelaksanaan tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Camat.

Pasal 19

(1)
Badan Perwakilan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis enam bulan sebelum berakhir masa jabatan.
(2)
Pertanggungjawaban akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir.
(3)
Selambat-lambatnya dua bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, Badan Perwakilan Desa segera memproses pemilihan Kepala Desa yang baru.

Pasal 20

(1)
Kepala Desa berhenti, karena :
a.
meninggal dunia;
b.
mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
c.
tidak lagi memenuhi syarat dan atau melanggar sumpah atau janji;
d.
berakhir masa jabatan dan telah dilantik Kepala Desa yang baru; dan
e.
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Desa.
(2)
Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Bupati atas usul Badan Perwakilan Desa.

Pasal 21

(1)
Peraturan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten.
(2)
Peraturan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat materi antara lain mengenai :
a.
penegasan persyaratan calon, yang meliputi : 1) batas usia maksimal calon; 2) pengaturan mengenai persyaratan pendidikan secara tegas, seperti harus berijazah SLTP, dan atau berpengalaman yang dinilai sederajat; 3) pengaturan mengenai persyaratan tambahan bagi calon Kepala Desa sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat; dan 4) pengaturan mengenai persyaratan calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan atau anggota TNI/POLRI.
b.
mekanisme pencalonan, yang meliputi: 1) pembentukan Panitian Pemilihan oleh Badan Perwakilan Desa; 2) tugas Panitia Pemilihan; 3) tata cara pendaftaran dan persyaratan pemilih; 4) pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon; dan 5) mekanisme penetapan calon yang berhak dipilih oleh masyarakat yang ditetapkan Badan Perwakilan Desa.
c.
pelaksanaan kampanye, yang meliputi: 1) tempat pelaksanaan; 2) waktu pelaksanaan; 3) mekanisme dan sistem kampanye; dan 4) biaya pelaksanaan kampanye.
d.
pelaksanaan pemilihan, yang meliputi: 1) pengumuman pelaksanaan pemilihan kepada masyarakat; 2) pelaksanaan pemungutan suara; 3) penetapan hasil pemungutan suara sebagai calon terpilih dengan Berita Acara; 4) kemungkinan calon terpilih yang mendapat dukungan suara terbanyak yang sama lebih dari satu orang; 5) mekanisme pelaksanaan pemilihan ulang.
e.
tata cara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa termasuk pelaksanaan serah terima jabatan;
f.
mekanisme pelaksanaan pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Badan Perwakilan Desa dan laporan pelaksanaan tugas Kepala Desa kepada Bupati;
g.
larangan Kepala Desa;
h.
pejabat yang mewakili dalam hal Kepala Desa berhalangan;
i.
mekanisme pemberhentian sementara Kepala Desa;
j.
pemberitahuan dari Badan Perwakilan Desa kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan;
k.
pengaturan mengenai penyelenggaraan pencalonan dan pemilihan Kepala Desa tidak tepat waktu;
I.
mekanisme pengangkatan penjabat Kepala Desa;
m.
masa jabatan Kepala Desa; dan
n.
biaya pemilihan calon Kepala Desa dan pembebanannya.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 39 pasal. Masuk untuk akses penuh.