1.Pemerintah, Kecamatan, dan Pemerintah Desa adalah pengertian-pengertian sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2.Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
3.Badan Perwakilan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
4.Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan Desa yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.
5.Dana Perimbangan adalah pengertian sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
6.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUMDES adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.Pihak Ketiga adalah instansi, lembaga, badan hukum, dan perorangan di luar Pemerintah Desa antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Negara Asing, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Koperasi, Swasta Nasional dan Swasta Asing, Lembaga Keuangan dalam dan luar negeri.
8.Sumbangan Pihak Ketiga kepada Desa adalah pemberian Pihak Ketiga kepada Desa secara ikhlas, tidak mengikat, baik berbentuk uang atau yang disamakan dengan uang maupun barang bergerak atau barang tidak bergerak.
9.Pinjaman Desa adalah sejumlah uang yang dipinjam oleh Pemerintah Desa dari pihak lain yang meminjamkan kepada Pemerintah Desa dengan syarat tertentu seperti jangka waktu, bunga, dan jaminan tertentu.
10.Kerjasama adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antara Desa dan Pihak Ketiga untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna mencapai suatu tujuan tertentu.
11.Pembentukan Desa adalah tindakan mengadakan Desa baru di luar atau di dalam wilayah Desa-desa yang telah ada.
12.Penghapusan Desa adalah tindakan meniadakan Desa yang ada akibat tidak memenuhi syarat dan atau digabung dengan Desa terdekat.
13.Penggabungan Desa adalah penyatuan dua Desa atau lebih menjadi Desa baru.