Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Pada Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam merupakan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya yang selanjutnya disebut Tarif Pungutan.

Pasal 3

(1)
Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan berdasarkan nilai harga referensi crude palm oil.
(2)
Harga referensi crude palm oil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 4

(1)
Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Terhadap barang ekspor berupa barang/produk campuran yang berasal dari crude palm oil dan/atau produk turunannya dikenakan pungutan yang mengacu pada Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Barang ekspor berupa barang/produk campuran yang berasal dari crude palm oil dan/atau produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Barang/produk campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a.
campuran dari 2 (dua) atau lebih jenis barang/produk yang dikenakan pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/atau
b.
campuran dari jenis barang/produk yang dikenakan pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan jenis barang/produk yang tidak dikenakan pungutan, untuk komposisi komponen jenis barang/produk yang dikenakan pungutan lebih besar dari jenis barang/produk yang tidak dikenakan pungutan.

Pasal 5

(1)
Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a ditetapkan sebesar Tarif Pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya.
(2)
Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b ditetapkan sebesar:
a.
Tarif Pungutan yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, apabila hanya terdapat 1 (satu) komponen pencampur yang berasal dari barang/produk dimaksud; atau
b.
Tarif Pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampur, apabila terdapat 2 (dua) atau lebih komponen pencampur yang berasal dari barang/produk dimaksud.

Pasal 6

Jumlah satuan barang/produk untuk penghitungan pungutan barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam merupakan volume dan/atau berat total barang/produk campuran.

Pasal 7

(1)
Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan kepada:
a.
pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya;
b.
pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan; dan
c.
eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau produk turunannya.
(2)
Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam yang dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran.
(3)
Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.
(4)
Tata cara pengenaan Tarif Pungutan diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.

Pasal 8

(1)
Terhadap pelaksanaan pengenaan Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan evaluasi setiap bulan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.
(2)
Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan dapat melakukan reviu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu terhadap Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam dan .
(3)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan menyampaikan usulan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Selain Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam , Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap:
a.
layanan jasa di bidang perkebunan kepada pengguna layanan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan; dan
b.
pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang perkebunan.

Pasal 10

(1)
Tarif jasa layanan di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan dan pihak lain.
(2)
Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dan pihak lain sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja sama.

Pasal 12

Pengenaan Tarif Pungutan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan sejak tanggal 17 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diakui dan dicatat sebagai penerimaan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 561), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.