Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1995 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bogor dan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bogor
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/ Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.
Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat.
3.
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
Pasal 2
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor diubah dan diperluas dengan memasukkan:
a.
Sebagian wilayah Kecamatan Semplak, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang terdiri dari: 1) Desa Cilendek Barat;
2) Desa Cilendek Timur; 3) Desa Semplak; 4) Desa Curugmekar; 5) Desa Curug; 6) Desa Cibadak; 7) Desa Kayumanis; 8) Desa Mekarwangi; 9) Desa Sukadamai; 10) Desa Kencana; 11) Desa Sukaresmi.
b.
Sebagian wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang terdiri dari: 1) Desa Cikaret; 2) Desa Pasirkuda; 3) Desa Pasirjaya; 4) Desa Pasirmulya; 5) Desa Gunungbatu; 6) Desa Loji.
c.
Sebagian wilayah Kecamatan Dramaga, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang terdiri dari: 1) Desa Sindangbarang; 2) Desa Bubulak; 3) Desa Margajaya;
4) Desa Balumbangjaya; 5) Desa Situgede.
d.
Sebagian wilayah Kecamatan Kedunghalang, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang terdiri dari: 1) Desa Kedungjaya; 2) Desa Kedungwaringin; 3) Desa Kedunghalang; 4) Desa Cibuluh; 5) Desa Tanahbaru; 6) Desa Ciliuar; 7) Desa Cimahpar; 8) Desa Katulampa; 9) Desa Ciparigi; 10) Desa Kedung Badak.
e.
Sebagian wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang terdiri dari: 1) Desa Tajur; 2) Desa Pakuan; 3) Desa Muarasari; 4) Desa Harjasari; 5) Desa Sindangrasa; 6) Desa Sindangsari; 7) Desa Bojongkerta; 8) Desa Cipaku;
9) Desa Genteng; 10) Desa Rancamaya; 11) Desa Kertamaya.
f.
Sebagian wilayah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yang terdiri dari: 1) Desa Mulyaharja; 2) Desa Ranggamekar; 3) Desa Pamoyanan.
Pasal 3
Dengan perubahan dan atau perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor sebagaimana dimaksud dalam , maka wilayah Kecamatan-kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor ditata kembali menjadi sebagai berikut:
a.
Kecamatan Kota Bogor Utara, terdiri dari: 1) Kelurahan Tegalgundil; 2) Kelurahan Bantarjati; 3) Desa Kedunghalang; 4) Desa Cipariigi; 5) Desa Cibuluh; 6) Desa Ciiuar; 7) Desa Tanahbaru; 8) Desa Cimahpar.
b.
Kecamatan Kota Bogor Timur, terdiri dari:
1.
Kelurahan Baranangsiang;
2.
Kelurahan Sukasari;
3.
Desa Katulampa;
4.
Desa Sindangsari;
5.
Desa Sindangrasa;
6.
Desa Tajur.
c.
Kecamatan Kota Bogor Selatan, terdiri dari:
1.
Kelurahan Lawanggintung;
2.
Kelurahan Batutulis;
3.
Kelurahan Bondongan;
4.
Kelurahan Empang;
5.
Desa Pamoyanan;
6.
Desa Ranggamekar;
7.
Desa Mulyaharja;
8.
Desa Cikaret;
9.
Desa Bojongkerta;
10.
Desa Rancamaya;
11.
Desa Kertamaya;
12.
Desa Harjasari;
13.
Desa Muarasari;
14.
Desa Genteng;
15.
Desa Pakuan;
16.
Desa Cipaku.
1) Kelurahan Menteng; 2) Desa Sindangbarang; 3) Desa Bubulak; 4) Desa Margajaya; 5) Desa Balumbangjaya; 6) Desa Situgede; 7) Desa Semplak; 8) Desa Cilendek Barat; 9) Desa Cilendek Timur; 10) Desa Curugmekar; 11) Desa Curug; 12) Desa Pasirjaya; 13) Desa Pasirkuda; 14) Desa Pasirmulya; 15) Desa Gunungbatu; 16) Desa loji.
e.
Kecamatan Kota Bogor Tengah, terdiri dari: 1) Kelurahan Babakan; 2) Kelurahan Sempur; 3) Kelurahan Tegallega; 4) Kelurahan Babakan Pasar; 5) Kelurahan Gudang; 6) Kelurahan Paledang; 7) Kelurahan Panaragan;
8) Kelurahan Pabatón; 9) Kelurahan Kebon Kalapa; 10) Kelurahan Cibogor; 11) Kelurahan Ciwaringin.
f.
Kecamatan Tanah Sareal, terdiri dari: 1) Kelurahan Kebon Pedes; 2) Kelurahan Tanah Sareal; 3) Desa Kedung Badak; 4) Desa Sukaresmi; 5) Desa Kedungwaringin; 6) Desa Kedungjaya; 7) Desa Sukadamai; 8) Desa Mekarwangi; 9) Desa Kencana; 10) Desa Kayumanis; 11) Desa Cibadak.
Pasal 4
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Bogor Utara berkedudukan di Kelurahan Tegalgundil.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Bogor Timur berkedudukan di Kelurahan Barananngsiang.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Bogor Selatan berkedudukan di Kelurahan Empang.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Bogor Barat berkedudukan di
Desa Semplak.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Bogor Tengah berkedudukan di Kelurahan Pabaton.
(6)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanah Sareal berkedudukan di Kelurahan Kebon Pedes.
Pasal 5
(1)
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor setelah diperluas dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam , adalah sebagai berikut:
a.
Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Kemang, Kecamatan Bojong Gede, dan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
b.
Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Ciawi, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
c.
Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Cijeruk dan Kecamatan Caringin, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
d.
Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Dramaga dan Kecamatan Ciomas, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Akses Terbatas
Anda melihat 5 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.