Justisio

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Pasal 2

(1)
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
(2)
Tugas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
c.
pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d.
pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
e.
penyelesaian isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
f.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
g.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
h.
pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 4

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
a.
Kementerian Agama;
b.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
Kementerian Kesehatan;
d.
Kementerian Sosial;
e.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
f.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
g.
Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
h.
Instansi lain yang dianggap perlu.

Pasal 5

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian Koordinator;
b.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial;
c.
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana;
d.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan;
e.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda;
f.
Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga;
g.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama;
h.
Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan Pemerintahan;
i.
Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi;
j.
Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Kemaritiman;
k.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan; dan
l.
Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi.

Pasal 6

(1)
Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 7

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan data dan informasi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 9

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh Deputi.

Pasal 10

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesejahteraan sosial.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kesejahteraan sosial; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 12

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 15

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 18

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda dipimpin oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 21

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga dipimpin oleh Deputi.

Pasal 22

Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga.

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.