Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi penerimaan dari:
a.
jasa pengujian laboratorium;
b.
jasa pelatihan kelautan dan perikanan; dan
c.
barang sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/atau pembinaan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 4 dari 38 pasal. Masuk untuk akses penuh.