Justisio

Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara.
2.
Kepala BP BUMN yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BP BUMN yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BP BUMN.

Pasal 2

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BP BUMN.
(2)
BP BUMN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
BP BUMN dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

BP BUMN melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BP BUMN menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara;
b.
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara;
c.
pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna badan usaha milik negara atas persetujuan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BP BUMN;
f.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN;
g.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP BUMN; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 5

Susunan organisasi BP BUMN terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Wakil Kepala;
c.
Sekretariat Utama;
d.
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi;
e.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan;
f.
Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara;
g.
Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan; dan
h.
Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan.

Pasal 6

(1)
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BP BUMN.
(2)
Dalam memimpin BP BUMN, Kepala dapat dibantu oleh Wakil Kepala.

Pasal 7

(1)
Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BP BUMN.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 8

(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 9

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan BP BUMN;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BP BUMN;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BP BUMN;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 11

(1)
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara;
b.
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara;
c.
pelaksanaan reviu dan analisis rencana kerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara;
d.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara;
e.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 14

(1)
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia, keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia, keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara;
b.
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia, keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia, keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 17

(1)
Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara;
b.
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 20

(1)
Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 21

Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara;
b.
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara;
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 23

(1)
Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 24

Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik negara.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik negara;
b.
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik negara;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik negara;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 26

(1)
Dalam rangka pengawasan intern pada BP BUMN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.

Akses Terbatas

Anda melihat 26 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.