Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Pada Ombudsman Republik Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2.
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman adalah sistem yang digunakan untuk mengelola fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia pada Ombudsman berdasarkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan, guna mendukung pencapaian tujuan Ombudsman.
3.
Asisten Ombudsman adalah pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.
4.
Sumber Daya Manusia pada Ombudsman adalah Asisten Ombudsman dan pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman.
5.
Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.
6.
Perwakilan Ombudsman adalah kantor Ombudsman di provinsi atau kabupaten/kota yang mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman.
Pasal 2
Sumber Daya Manusia pada Ombudsman terdiri atas:
a.
Asisten Ombudsman; dan
b.
Pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman.
Pasal 3
(1)
Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pegawai yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Ketua Ombudsman.
(2)
Asisten Ombudsman yang telah diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai tetap pada Ombudsman.
(3)
Asisten Ombudsman ditempatkan dalam jenjang tertentu sesuai dengan pengalaman, kompetensi, dan keahlian yang dimiliki.
(4)
Penjenjangan jabatan Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
Asisten Pratama;
b.
Asisten Muda;
c.
Asisten Madya; dan
d.
Asisten Utama.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan, persyaratan, dan penetapan penjenjangan Asisten Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.
2012.
No.146 4
Pasal 4
(1)
Asisten Ombudsman ditempatkan dalam bidang penyelesaian laporan, bidang pencegahan, dan bidang pengawasan.
(2)
Asisten Ombudsman dapat ditunjuk oleh Ketua Ombudsman sebagai penanggung jawab atas pengelolaan bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pemidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian dari susunan organisasi dan tata kerja di bawah Ombudsman.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara penunjukan penanggung jawab pengelolaan serta susunan organisasi dan tata kerja Asisten Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.
Pasal 5
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
Pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Sekretaris Jenderal; dan
b.
Pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan.
Pasal 6
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman meliputi fungsi:
a.
perencanaan;
b.
rekrutmen dan seleksi;
c.
pengembangan karier;
d.
penilaian kinerja;
e.
penghasilan dan jaminan sosial;
f.
pemeliharaan hubungan pegawai;
g.
pengangkatan dan pemberhentian; dan
h.
evaluasi.
Pasal 7
(1)
Ketua Ombudsman menetapkan perencanaan sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan, arah kebijakan, strategi, dan anggaran Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno.
(2)
Perencanaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan analisis dan evaluasi beban kerja dan disusun dalam formasi pegawai Ombudsman.
(3)
Formasi Asisten Ombudsman ditetapkan dalam Keputusan Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno.
(4)
Formasi pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau yang diperbantukan di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Pasal 8
(1)
Rekrutmen dan seleksi calon Asisten Ombudsman dilakukan secara terbuka.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara rekrutmen dan seleksi calon Asisten Ombudsman serta kompetensi dan persyaratan jabatan lainnya diatur dengan Peraturan Ombudsman.
(3)
Kebutuhan jumlah formasi untuk calon Asisten Ombudsman ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno dengan memperhatikan analisis jabatan dan beban kerja sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau pagu anggaran yang dialokasikan kepada Ombudsman.
(4)
Untuk kebutuhan jumlah formasi Asisten Ombudsman di Perwakilan Ombudsman ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)
Rekrutmen dan seleksi calon pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Pasal 9
(1)
Pengembangan karier Asisten Ombudsman dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, peningkatan pengalaman kerja, mutasi dan promosi sesuai dengan tujuan dan sasaran organisasi.
(2)
Pengembangan karier Asisten Ombudsman dilakukan secara adil dan terbuka bagi setiap pegawai berdasarkan pada kompetensi, prestasi, dan kinerja pegawai yang bersangkutan.
(3)
Ketentuan mengenai pengembangan dan penjenjangan karier Asisten Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.
Pasal 10
(1)
Asisten Ombusdman dapat melakukan perjalanan dinas sebagai akibat dari pengembangan karier dan/atau dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjalanan dinas bagi Asisten Ombudsman diatur dalam Peraturan Ombusdman setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 11
Ketentuan mengenai pengembangan karier pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Pasal 12
(1)
Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno melakukan penilaian kinerja Asisten Ombudsman secara berkala dengan menggunakan parameter yang jelas dan terukur.
(2)
Ketentuan mengenai parameter penilaian kinerja Asisten Ombudsman yang digunakan untuk melakukan penilaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Ombudsman.
(3)
Sekretaris Jenderal melakukan penilaian kinerja pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan secara berkala dengan menggunakan parameter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(4)
Hasil penilaian kinerja Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar untuk menetapkan kebijakan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengembangan karier pegawai, dan pemberian penghasilan.
Pasal 13
(1)
Asisten Ombudsman berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(2)
Penghasilan Asisten Ombudsman diberikan dalam bentuk:
a.
gaji; dan
b.
insentif kerja.
Pasal 14
(1)
Gaji Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan pegawai.
(2)
Ketentuan mengenai gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 15
(1)
Insentif kerja Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja, tingkat kehadiran, dan pencapaian prestasi kerja tertentu.
(2)
Ketentuan mengenai insentif kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ombudsman setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 16
(1)
Asisten Ombudsman berhak memperoleh jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional.
(2)
Dalam hal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial belum beroperasi maka hak jaminan sosial Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 17
Penghasilan pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Pasal 18
(1)
Untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi, bertanggung jawab, dan bersinergi antarpegawai Ombudsman dapat dibentuk forum atau wadah aspirasi pegawai Ombudsman.
(2)
Ketentuan mengenai pembentukan forum atau wadah aspirasi pegawai Ombudsman diatur dalam Peraturan Ombudsman.
Pasal 19
(1)
Pengangkatan dan pemberhentian Asisten Ombudsman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Pasal 20
(1)
Evaluasi pelaksanaan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman dilakukan setiap tahun.
(2)
Untuk melaksanakan evaluasi, Ketua Ombudsman membentuk Tim Evaluasi yang beranggotakan wakil dari unsur Anggota Ombudsman, Asisten Ombudsman, Sekretariat Jenderal Ombudsman, dan unsur lain yang diperlukan.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didokumentasikan dalam sebuah laporan yang ditandatangani oleh semua anggota Tim Evaluasi dan disampaikan kepada Ketua Ombudsman dan menteri/pimpinan lembaga/intansi anggota Tim Evaluasi.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara evaluasi diatur dengan Peraturan Ombudsman.
Pasal 21
(1)
Setiap Asisten Ombudsman dan pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman wajib menaati kode etik, disiplin, dan tata tertib pegawai.
(2)
Dalam hal Asisten Ombudsman dan pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman melakukan pelanggaran terhadap kode etik, disiplin, dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi.
(3)
Ketentuan mengenai kode etik, disiplin, dan tata tertib pegawai serta sanksi diatur dalam Peraturan Ombudsman.
(4)
Untuk pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan, selain berdasarkan Peraturan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
Pasal 22
Setiap Asisten Ombudsman, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan, pada saat pengangkatan atau menduduki jabatan baru, wajib mengangkat sumpah/janji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Asisten Ombudsman yang sudah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dinyatakan sebagai Asisten Ombudsman menurut Peraturan Pemerintah ini dengan memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan sejak pengangkatan pertama.
2012.
No.146 10
Pasal 24
(1)
Staf sekretariat yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional tetap bekerja sebagai staf sekretariat sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Setelah berakhir masa kerja, staf sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat sebagai Asisten Ombudsman atau pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.