Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/pmk.06/2015 Tahun 2015 Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor dinas Operasional Jabatan di dalam Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
3.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
4.
Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga.
5.
Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga.
6.
Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut AADB Dinas Operasional Jabatan, adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya. MENTERI KEUANGAN

Pasal 2

Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa AADB Dinas Operasional Jabatan berfungsi sebagai pedoman bagi:
a.
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam rangka menyusun Perencanaan Kebutuhan dalam bentuk pengadaan BMN berupa AADB Dinas Operasional Jabatan; dan
b.
Pengelola Barang dalam menelaah Perencanaan Kebutuhan BMN dalam bentuk pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan yang disusun oleh Pengguna Barang.

Pasal 3

Standar Barang dan Standar Kebutuhan mengatur batas tertinggi atas spesifikasi teknis dan jumlah maksimum AADB Dinas Operasional Jabatan yang dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 4

Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, BMN berupa AADB Dinas Operasional Jabatan yang telah ada tetap dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 6

Penerapan Standar Barang dan Standar Kebutuhan untuk pengadaan BMN berupa AADB Dinas Operasional Jabatan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kebutuhan BMN.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. MENTERI KEUANGAN