Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/11/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
2.
Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, dan bank umum syariah serta bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
3.
Lembaga Selain Bank adalah badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank.
4.
Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.
5.
Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PIP adalah pihak yang menyelenggarakan infrastruktur sebagai sarana yang dapat digunakan untuk melakukan pemindahan dana bagi kepentingan anggotanya.
6.
Penyelenggara Penunjang adalah pihak yang bekerja sama dengan PJP dan PIP untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan jasa Sistem Pembayaran.
7.
Standar Nasional Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut Standar Nasional adalah standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Self-Regulatory Organization di Bidang Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut SRO adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum Indonesia yang mewakili industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Pasal 2
(1)
Kebijakan Standar Nasional bertujuan untuk:
a.
menciptakan industri Sistem Pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif;
b.
mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, keamanan dan keandalan infrastruktur Sistem Pembayaran; dan/atau
c.
meningkatkan praktik pasar (market practice) yang sehat, efisien, dan wajar dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(2)
Kebijakan Standar Nasional diterapkan dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Pasal 3
(1)
Ruang lingkup Standar Nasional terdiri atas aspek:
a.
tata kelola;
b.
manajemen risiko;
c.
standar keamanan sistem informasi;
d.
interkoneksi dan interoperabilitas; dan/atau
e.
aspek lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
(2)
Standar Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
spesifikasi teknis;
b.
spesifikasi operasional; dan/atau
c.
pedoman pelaksanaan (code of practice).
Pasal 4
Bank Indonesia berwenang untuk:
a.
menyusun, menetapkan, dan mengelola Standar Nasional;
b.
menetapkan kebijakan atau pengaturan penerapan Standar Nasional; dan
c.
melakukan pengawasan terhadap penerapan Standar Nasional.
Pasal 5
Untuk melindungi kepentingan publik, kepemilikan atas Standar Nasional menjadi milik Bank Indonesia.
Pasal 6
Penyusunan Standar Nasional dilakukan melalui:
a.
perencanaan Standar Nasional;
b.
penyusunan spesifikasi teknis, spesifikasi operasional, dan/atau pedoman pelaksanaan (code of practice) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); dan/atau
c.
pelaksanaan uji coba.
Pasal 7
Penetapan Standar Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui ketentuan peraturan Bank Indonesia atau keputusan Bank Indonesia.
Pasal 8
Pengelolaan Standar Nasional dilakukan melalui:
a.
pelaksanaan dan pengelolaan proses sertifikasi, verifikasi, dan/atau pemberian rekomendasi terkait penggunaan Standar Nasional;
b.
penyusunan dan penerapan tata cara dan prosedur penyampaian salinan Standar Nasional;
c.
perencanaan dan/atau pengembangan dalam pengelolaan Standar Nasional; dan/atau
d.
pelaksanaan evaluasi Standar Nasional secara berkala dan/atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
Pasal 9
(1)
Bank Indonesia dapat mempertimbangkan usulan standar yang diajukan oleh SRO atau pihak lain untuk ditetapkan menjadi Standar Nasional.
(2)
Dalam hal usulan standar yang diajukan oleh SRO atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui Bank Indonesia dan ditetapkan menjadi Standar Nasional, kepemilikan atas standar beralih kepada Bank Indonesia pada saat standar ditetapkan sebagai Standar Nasional.
Pasal 10
(1)
Bank Indonesia dapat menugaskan SRO atau pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia untuk menyusun dan/atau mengelola Standar Nasional.
(2)
Penugasan SRO atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan keputusan Bank Indonesia.
Pasal 11
(1)
Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
merupakan representasi industri Sistem Pembayaran yang menggunakan Standar Nasional;
b.
merupakan badan hukum Indonesia yang memiliki kompetensi untuk mengelola Standar Nasional; dan
c.
syarat lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
(2)
Pihak lain yang bermaksud untuk menjadi pengelola Standar Nasional harus mengajukan permohonan penetapan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan disertai dokumen yang membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam memproses permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia melakukan:
a.
penelitian administratif;
b.
analisis kelayakan; dan
c.
pemeriksaan lapangan (on site visit), dalam hal diperlukan.
(4)
Berdasarkan hasil proses permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia menyetujui atau menolak permohonan penetapan pihak lain sebagai pengelola Standar Nasional.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pemrosesan penetapan pihak lain sebagai pengelola Standar Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 12
SRO atau pihak lain yang diberikan penugasan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib:
a.
menyusun Standar Nasional sebagaimana dimaksud dalam ; dan/atau
b.
mengelola Standar Nasional sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 13
(1)
SRO atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam wajib:
a.
melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan Bank Indonesia (fiduciary duty);
b.
memastikan keamanan dan keandalan sistem informasi yang digunakan dalam penyusunan dan/atau pengelolaan Standar Nasional;
c.
menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi terkait penyusunan dan/atau pengelolaan Standar Nasional;
d.
meminta persetujuan Bank Indonesia atas hal yang bersifat strategis dalam pelaksanaan tugas penyusunan dan/atau pengelolaan Standar Nasional;
e.
melakukan upaya peningkatan pemahaman pihak terkait akan Standar Nasional; dan
f.
melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban SRO atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 14
(1)
Bank Indonesia menetapkan kebijakan dan pengaturan penerapan Standar Nasional yang terdiri atas:
a.
para pihak dalam penerapan Standar Nasional;
b.
pentahapan pemberlakuan termasuk jangka waktu pemberlakuan;
c.
cakupan wilayah;
d.
pembatasan transaksi;
e.
mekanisme uji coba dan verifikasi penerapan Standar Nasional;
f.
ruang lingkup pemrosesan transaksi;
g.
kewajiban para pihak dalam penerapan Standar Nasional; dan/atau
h.
kebijakan atau pengaturan penerapan Standar Nasional lainnya.
(2)
Selain menetapkan kebijakan dan pengaturan penerapan Standar Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berwenang menetapkan kebijakan skema harga.
(3)
Dalam menetapkan kebijakan dan pengaturan penerapan Standar Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank Indonesia dapat mempertimbangkan masukan dan/atau usulan dari SRO atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Standar Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 15
(1)
PJP dan PIP wajib memenuhi kebijakan dan pengaturan penerapan Standar Nasional sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pemenuhan kebijakan dan pengaturan penerapan Standar Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan secara mutatis mutandis kepada Penyelenggara Penunjang dan pihak lainnya yang bekerja sama dengan PJP dan/atau PIP.
Pasal 16
(1)
Standar Nasional dapat diterapkan dalam transaksi pembayaran lintas batas (cross-border) berdasarkan kebijakan Bank Indonesia.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Standar Nasional dalam transaksi pembayaran lintas batas (cross-border) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 17
(1)
Dalam penerapan Standar Nasional, Bank Indonesia dapat mewajibkan PJP, PIP, Penyelenggara Penunjang, dan/atau pihak yang bekerja sama dengan PJP dan/atau PIP untuk:
a.
memperoleh persetujuan; atau
b.
menyampaikan laporan, sesuai dengan kebijakan penerapan Standar Nasional sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Tata cara dan mekanisme permohonan persetujuan atau penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai sistem pembayaran.
(3)
Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan dalam pemrosesan persetujuan atau penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemrosesan persetujuan atau penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 18
(1)
Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap:
a.
pelaksanaan penyusunan dan/atau pengelolaan Standar Nasional oleh SRO atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
b.
penerapan Standar Nasional oleh PJP, PIP, Penyelenggara Penunjang, dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan PJP dan/atau PIP.
(2)
Pengawasan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Bank Indonesia mengenai sistem pembayaran.
Pasal 19
(1)
SRO atau pihak lain yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam atau ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran; dan/atau
b.
penggantian kepengurusan.
(2)
PJP dan PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
c.
pencabutan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP.
Akses Terbatas
Anda melihat 19 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.