Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Rpmk Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku Pada Rumah Sakit di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas layanan kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia meliputi:
a.
Layanan medis; dan
b.
Layanan penunjang.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi nonpeserta jaminan kesehatan nasional.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas tarif tertinggi.
Pasal 2
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 3
(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Jaksa Agung.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas layanan kesehatan yang berlaku pada rumah sakit di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 5
(1)
Seluruh penerimaan yang berasal dari:
a.
hak atas pemberian pelayanan kesehatan yang telah diberikan; dan
b.
layanan kesehatan yang telah dipungut, oleh rumah sakit di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku wajib disetor ke Kas Negara.
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak hak negara lainnya pada Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 6 dari 249 pasal. Masuk untuk akses penuh.