Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
2.
Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
3.
Pengelolaan Sampah Spesifik adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan.
4.
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.
5.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
6.
Sampah yang Mengandung B3 adalah sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung B3.
7.
Sampah yang Mengandung Limbah B3 adalah sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung Limbah B3.
8.
Sampah yang Timbul Akibat Bencana adalah material organik dan anorganik yang bersifat padat yang timbul akibat bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial.
9.
Puing Bongkaran Bangunan adalah puing yang berasal dari kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarananya.
10.
Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah adalah Sampah yang penanganannya secara teknologi belum tersedia di Indonesia.
11.
Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik adalah Sampah yang timbul dari kegiatan manusia yang sewaktu-waktu dapat terjadi, volumenya besar dan perlu penanganan khusus.
12.
Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang yang menggunakan kemasan yang mengandung B3, atau tidak dapat atau sulit terurai dengan proses alam.
13.
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
14.
Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang selanjutnya disingkat TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang skala kawasan.
15.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah.
16.
Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
17.
Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat TPSSS-B3 adalah tempat penampungan sementara Sampah yang Mengandung B3 sebelum diangkut ke pengumpul, pemanfaat, pengolah dan penimbunan akhir Limbah B3 yang berizin.
18.
Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
19.
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
20.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
22.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

(1)
Sampah Spesifik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
Sampah yang Mengandung B3;
b.
Sampah yang Mengandung Limbah B3;
c.
Sampah yang Timbul Akibat Bencana;
d.
Puing Bongkaran Bangunan;
e.
Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah; dan/atau
f.
Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik.
(2)
Sampah Spesifik di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 3

(1)
Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengelolaan Sampah Spesifik.
(2)
Dalam pelaksanaan Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik dilakukan melalui:
a.
pengurangan; dan/atau
b.
penanganan.
(2)
Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
pembatasan timbulan Sampah Spesifik;
b.
pendauran ulang Sampah Spesifik; dan/atau
c.
pemanfaatan kembali Sampah Spesifik.
(3)
Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a.
pemilahan;
b.
pengumpulan;
c.
pengangkutan;
d.
pengolahan; dan/atau
e.
pemrosesan akhir Sampah.
(4)
Pengurangan dan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disesuaikan dengan jenis Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 5

(1)
Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berasal dari:
a.
rumah tangga;
b.
kawasan komersial;
c.
kawasan industri;
d.
kawasan khusus;
e.
kawasan permukiman;
f.
fasilitas sosial;
g.
fasilitas umum; dan
h.
fasilitas lainnya.
(2)
Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
produk rumah tangga yang mengandung B3 dan tidak digunakan lagi;
b.
bekas kemasan produk yang mengandung B3;
c.
barang elektronik yang tidak digunakan lagi; dan/atau
d.
produk dan/atau kemasan lainnya yang mengandung B3 yang tidak digunakan lagi.
(3)
Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk Sampah yang berasal dari sisa hasil usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Pasal 6

(1)
Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang Mengandung B3 wajib melakukan pengurangan Sampah.
(2)
Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pembatasan timbulan Sampah;
b.
pendauran ulang Sampah; dan/atau
c.
pemanfaatan kembali Sampah.
(3)
Pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan cara:
a.
memilih barang dan/atau produk yang mempunyai label kandungan bahan kimia yang ramah lingkungan;
b.
memilih barang dan/atau produk yang mempunyai petunjuk cara penggunaan, penyimpanan dan pasca penggunaan; dan/atau
c.
memilih barang dan/atau produk yang dapat didaur ulang.
(4)
Pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memanfaatkan Sampah yang Mengandung B3 menjadi bahan baku dan/atau barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
(5)
Pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara menggunakan kembali seluruh atau sebagian Sampah yang Mengandung B3.
(6)
Dalam hal setiap Orang tidak mampu melakukan pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sampah yang Mengandung B3 diserahkan kepada fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik yang disediakan oleh Pemerintah Pusat.
(7)
Pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pemanfaatan kembali Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.

Pasal 7

(1)
Sampah yang Mengandung B3 yang diserahkan kepada fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dilakukan penanganan melalui kegiatan:
a.
pemilahan; dan
b.
pengumpulan.
(2)
Terhadap Sampah yang Mengandung B3 yang telah dilakukan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengelolaan lanjutan.

Pasal 8

(1)
Penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan ayat (1) dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.
(2)
Dalam hal fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat menggunakan fasilitas pengelolaan Sampah lainnya sebagai tempat pengumpulan Sampah yang Mengandung B3.
(3)
Dalam penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat bekerja sama dengan badan usaha yang memiliki izin.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sampah yang Mengandung B3 di fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan fasilitas pengelolaan Sampah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)
Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan Sampah yang mengandung B3.
(2)
Pembatasan timbulan Sampah yang mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
penyusunan rencana dan/atau program pembatasan timbulan Sampah yang mengandung B3 sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;
b.
menghasilkan produk, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang dan/atau kemasan yang tidak mengandung B3; dan/atau
c.
cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Pasal 11

(1)
Produsen wajib melakukan penarikan kembali Sampah yang Mengandung B3.
(2)
Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui fasilitas penampungan.
(3)
Fasilitas penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan:
a.
terlindung dari air hujan dan panas;
b.
berlantai kedap air; dan
c.
memiliki luas sesuai dengan volume Sampah yang Mengandung B3 yang ditampung.
(4)
Penyediaan fasilitas penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau bekerjasama dengan Produsen lainnya.
(5)
Fasilitas penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib didaftarkan kepada bupati/wali kota.

Pasal 12

(1)
Produsen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab melakukan pengelolaan lanjutan terhadap Sampah yang Mengandung B3 pada fasilitas penampungan.
(2)
Pengelolaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.

Pasal 13

(1)
Pembatasan timbulan Sampah yang mengandung B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penarikan kembali Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara bertahap sepuluh tahun melalui peta jalan.
(2)
Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah melalui:
a.
konsultasi publik dengan produsen; dan
b.
koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 41 pasal. Masuk untuk akses penuh.