Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pemeriksa Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan berasal dari jasa:
a.
Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Partner;
b.
Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Pemeriksa; dan
c.
Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKSATUANTARIF
A. Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Partner 2 (dua) hariPer peserta/ angkatanRp 2.510.000,00
B. Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Pemeriksa 5 (lima) hariPer peserta/ angkatanRp 3.775.000,00
C. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKSATUANTARIF
1. Pendidikan dan Pelatihan 1 (satu) hariPer peserta/ angkatanRp 1.215.000,00
2. Pendidikan dan Pelatihan 2 (dua) hariPer peserta/ angkatanRp 1.850.000,00
3. Pendidikan dan Pelatihan 3 (tiga) hariPer peserta/ angkatanRp 2.565.000,00

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam tidak termasuk biaya transportasi.
(2)
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Wajib Bayar.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.