Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2019

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan, sebesar persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima setiap bulan.

Pasal 2

(1)
Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam , untuk tahun 2019 paling banyak 4,66% (empat koma enam enam persen).
(2)
Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp4.091.143.000.000,00 (empat triliun sembilan puluh satu miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah).
(3)
Penetapan besaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan. &

Pasal 3

(1)
Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan.
(2)
Pengajuan usulan perubahan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
a.
paling cepat minggu pertama bulan Juli 2019; dan
b.
paling lambat minggu pertama bulan September 2019.

Pasal 4

(1)
Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
(2)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan wajib menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Menteri Keuangan dalam rangka monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.