| No | Periode | Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan (%) |
|---|---|---|
| 1. | Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal | 17 (tujuh belas) |
| berlakunya Peraturan Menteri ini. | ||
|---|---|---|
| Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. | 15 (lima belas) | |
| 2 | ||
| Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Kedua. | 13 (tiga belas) | |
| 3 |