Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penghargaan Pengalaman Kerja

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada mereka yang baru diangkat dalam sesuatu jabatan diberikan gaji yang ditentukan untuk jabatan itu menurut Peraturan Gaji yang berlaku, dengan mengingat perhitungan pengalaman bekerja yang ditetapkan oleh pasal-pasal berikut.

Pasal 2

(1)
Yang dimaksud dengan pengalaman bekerja ialah pengalaman bekerja pada Jawatan Pemerintah, yang telah terputus lebih dari tiga tahun, atau pengalaman pekerjaan partikulier.
(2)
Pengalaman bekerja diatas dibagi dalam tiga jenis :
a.
pengalaman yang sederajat dan sejenis;
b.
pengalaman yang sejenis;
c.
pengalaman lain yang bermanfaat.
(3)
Pengalaman yang sederajat dan sejenis adalah pengalaman pekerjaan, yang sifatnya sama dengan sifat pekerjaan dalam jabatan yang (akan) dipangku, sehingga pengalaman tersebut faedahnya sepenuhnya untuk jabatan termaksud.
(4)
Pengalaman yang sejenis adalah pengalaman pekerjaan, yang sifatnya serupa dengan sifat pekerjaan dalam jabatan yang (akan) dipangku, sehingga pengalaman tersebut banyak faedahnya untuk jabatan termaksud.
(5)
Pengalaman yang dimaksud dalam ayat (2) huruf c adalah pengalaman pekerjaan, yang cukup bermanfaat untuk jabatan yang (akan) dipangku.

Pasal 3

(1)
Waktu pengalaman bekerja, sebagai tersebut dalam , yang lamanya paling sedikit enam (6) bulan tak terputus, dihargai untuk penetapan gaji permulaan dalam jabatan yang (akan) dipangku sebagai berikut:
a.
pengalaman yang sederjat dan sejenis dihargai penuh;
b.
pengalaman yang sejenis, dihargai dua pertiga dari lamanya pengalaman;
c.
pengalaman lain yang bermanfaat, dihargai sepertiga dari lamanya pengalaman.
(2)
Pengalaman yang tidak termasuk huruf a, b dan c ayat (1) tidak dihargai.
(3)
Dalam menghitung waktu pengalaman bekerja, maka pecahan bulan dihapuskan.

Pasal 4

Gaji permulaan baru dengan memperhitungkan pengalaman bekerja diatas tidak boleh melebihi gaji tertinggi menurut ruangnya; dikurangi dengan tiga kali kenaikan gaji terakhir, akan tetapi bagi pejabat-pejabat dalam golongan VI ruang g dan h gaji permulaan masing-masing ditetapkan Rp. 625,- dan Rp. 700,-.

Pasal 5

Jika jabatan yang (akan) dipangku termasuk golongan jabatan yang lebih tinggi dari pada golongan jabatan, yang sesuai dengan ijazah sekolah, yang menjadi syarat pengangkatan, maka dalam menghitung pengalaman bekerja menurut harus dimulai atas dasar golongan jabatan yang sesuai dengan ijazah sekolah pegawai yang berkepentingan.

Pasal 6

(1)
Putusan penghargaan pengalaman bekerja diambil pada waktu pegawai diangkat, jika perlu sebab habis waktu percobaan yang tertentu untuk mempertimbangkan derajat pengalaman itu.
(2)
Pengalaman bekerja hanya dapat dihargai, jikalau yang berkepentingan dapat menunjukkan bukti-bukti yang sah tentang lama, jenis serta tempat diperolehnya pengalaman itu.
(3)
Pengalaman bekerja dihargai mulai pada bulan, sesudah bukti-bukti yang sah tentang pengalaman itu diterima oleh kantor. Pembesar yang berhak mengangkatnya. Dalam hal keterangan-keterangan tersebut dapat ditunjukkan dalam waktu setahun sesudah hari pengangkatan, maka pemetulan penetapan gaji dapat diperhitungkan mulai hari pengangkatan pegawai yang berkepentingan.

Pasal 7

Penetapan gaji yang menyimpang dari Peraturan ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan KEPALA KANTOR URUSAN PEGAWAI NEGERI.

Pasal 8

Peraturan ini disebut "PERATURAN PENGHARGAAN PENGALAMAN BEKERJA" dan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1948.