a.perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pembinaan penataan ruang laut, pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, konservasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi sumber daya ikan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;
b.pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pembinaan penataan ruang laut, pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, konservasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi sumber daya ikan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;
c.penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pembinaan penataan ruang laut, pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, konservasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi sumber daya ikan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;
d.pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pembinaan penataan ruang laut, pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, konservasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi sumber daya ikan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;
e.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pembinaan penataan ruang laut, pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, konservasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi sumber daya ikan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;
f.pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut; dan
g.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.