Justisio

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1)
Dalam memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pimpinan kementerian.

Pasal 4

Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang laut, pelindungan lingkungan laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
b.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
e.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan di daerah;
f.
penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
g.
penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; dan
h.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pasal 6

Kementerian Kelautan dan Perikanan terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut;
c.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
d.
Direktorat Jenderal Penguatan Budi Daya;
e.
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
f.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
g.
Inspektorat Jenderal;
h.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
i.
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
j.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
k.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga; dan
l.
Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.

Pasal 7

(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 10

(1)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut serta pelindungan lingkungan laut.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pembinaan penataan ruang laut, pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, konservasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi sumber daya ikan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pembinaan penataan ruang laut, pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, konservasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi sumber daya ikan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pembinaan penataan ruang laut, pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, konservasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi sumber daya ikan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pembinaan penataan ruang laut, pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, konservasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi sumber daya ikan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pembinaan penataan ruang laut, pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, konservasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi sumber daya ikan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 13

(1)
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 16

(1)
Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 17

Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pemanfaatan dan pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pemanfaatan dan pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi perikanan budi daya, pemanfaatan dan pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi perikanan budi daya, pemanfaatan dan pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pemanfaatan dan pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 19

(1)
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan keterlusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan keterlusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan keterlusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan keterlusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan keterlusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.