Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1999 Tentang Pembentukan 9 (sembilan) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Malang,lamongan, Bojonegoro, Ngawi, Blitar, Lumajang, dan Kediri dalam Wilayah Propinsi Dati I Jawa Timur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Membentuk Kecamatan Pagelaran di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Pagelaran;
b.
Desa Banjarejo;
c.
Desa Brongkal;
d.
Desa Kanigoro;
e.
Desa Kademangan;
f.
Desa Sidorejo;
g.
Desa Suwaru;
h.
Desa Clumprit;
i.
Desa Karangsuko;
j.
Desa Balearjo;
(2)
Wilayah Kecamatan Pagelaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gondanglegi.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pagelaran, maka wilayah Kecamatan Gondanglegi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pagelaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pagelaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pagelaran.

Pasal 2

(1)
Membentuk Kecamatan Maduran di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lamongan, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Maduran;
b.
Desa Jangkungsom;
c.
Desa Parengan;
d.
Desa Pangkatrejo;
e.
Desa Pringgoboyo;
f.
Desa Gedangan;
g.
Desa Blumbang;
h.
Desa Turi;
i.
Desa Gumantok;
j.
Desa Pangean;
k.
Desa Klangensrampat;
l.
Desa Siwuran;
m.
Desa Brumbun;
n.
Desa Taji;
o.
Desa Ngawong;
p.
Desa Duri Wetan;
q.
Desa Kanugrahan;
(2)
Wilayah Kecamatan Madura sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sekaran.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Madura, maka wilayah Kecamatan Sekaran dikurangi dengan wilayah Kecamatan Maduran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Maduran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Maduran.

Pasal 3

(1)
Membentuk Kecamatan Sukosewu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bojonegoro, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Sukosewu;
b.
Desa Klepek;
c.
Desa Kalicilik;
d.
Desa Semawot;
e.
Desa Duyungan;
f.
Desa Jumput;
g.
Desa Tegalkodo;
h.
Desa Purwoasri;
i.
Desa Aitiaji;
j.
Desa pacing;
k.
Desa Semenkidul;
l.
Desa Sumberjo Kidul;
m.
Desa Sidorejo;
n.
Desa Sidodadi.
(2)
Wilayah Kecamatan Sukosewu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kapas.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Sukosewu, maka wilayah Kecamatan Kapas dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sukosewu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukosewu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Sukosewu.

Pasal 4

(1)
Membentuk Kecamatan Karanganyar di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngawi, yang meliputi wilayah :
a.
sebagian wilayah Kecamatan Widodoaren, yang terdiri dari:
1.
Desa Karanganyar;
2.
Desa Pandean;
3.
Desa Jatimulyo.
b.
sebagian wilayah Kecamatan Mantingan, yang terdiri dari:
1.
Desa Sekarjati;
2.
Desa Bangunrejo;
3.
Desa Sriwedari;
4.
Desa Mengger;
5.
Desa Gembol.
(2)
Wilayah Kecamatan Karanganyar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Widodoaren dan wilayah Kecamatan Mantingan.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Karanganyar, maka wilayah Kecamatan Widodoaren dikurangi dan wilayah Kecamatan Mantingan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Karanganyar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Karanganyar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Karanganyar.

Pasal 5

(1)
Membentuk Kecamatan Selopuro di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Selopuro;
b.
Desa Ploso;
c.
Desa Tegalrejo;
d.
Desa Mandesan;
e.
Desa JatiTengah;
f.
Desa Jambewangi;
g.
Desa Popoh;
h.
Desa Mronjo.
(2)
Wilayah Kecamatan Selopuro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mlingi.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Selopuro, maka wilayah Kecamatan Mlingi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Selopuro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Selopuro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Selopuro.

Pasal 6

(1)
Membentuk Kecamatan Padang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Padang;
b.
Desa Mojo;
c.
Desa Babakan;
d.
Desa Barat;
e.
Desa Bodang;
f.
Desa Kedawung;
g.
Desa Kalisemut;
h.
Desa Merakan;
i.
Desa Tanggung.
(2)
Wilayah Kecamatan Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sukodono.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Padang, maka wilayah Kecamatan Sukodono dikurangi dengan wilayah Kecamatan Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Padang.

Pasal 7

(1)
Membentuk Kecamatan Pasrujambe di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Pasrujambe;
b.
Desa Jambekumbu;
c.
Desa Sukorejo;
d.
Desa Jambeorum;
e.
Desa Pagowan;
f.
Desa Krtosari;
g.
Desa Karanganom;
(2)
Wilayah Kecamatan Pasrujambe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Senduro.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pasrujambe, maka wilayah Kecamatan Senduro dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pasrujambe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pasrujambe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pasrujambe.

Pasal 8

(1)
Membentuk Kecamatan Banyak an di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Banyak an;
b.
Desa Jatiirejo;
c.
Desa Manyaran;
d.
Desa Tiron;
e.
Desa Parang;
f.
Desa Sendang;
g.
Desa Maron;
h.
Desa Ngablak;
i.
Desa Jabon.
(2)
Wilayah Kecamatan Banyak an sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Grogol.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Banyak an, maka wilayah Kecamatan Grogol dikurangi dengan wilayah Kecamatan Banyak an sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Banyak an sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Banyak an.

Pasal 9

(1)
Membentuk Kecamatan Ringinrejo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri, yang meliputi wilayah :
a.
sebagian wilayah Kecamatan Kandat, yang terdiri dari :
1.
Desa Ringinrejo;
2.
Desa Batuaji;
3.
Desa Deyeng;
4.
Desa Dawung;
5.
Desa Purwodadi;
6.
Desa Sambi;
7.
Desa Susuhbango;
8.
Desa Selodono;
9.
Desa Nambaan.
b.
Sebagian wilayah Kecamatan Kras, yang terdiri dari :
1.
Desa Srikaton;
2.
Desa Jemekan.
(2)
Wilayah Kecamatan Ringinrejo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kandat dan Kecamatan Kras.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Ringinrejo, maka wilayah Kecamatan Kandat dikurangi dan wilayah Kecamatan Kras dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ringinrejo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Banyak an sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Ringinrejo.

Pasal 10

Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1) dan ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 11

Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.