Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2.
Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda.
3.
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan adalah koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
4.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Rencana Aksi Nasional Pelayanan Kepemudaan yang selanjutnya disebut RAN Pelayanan Kepemudaan adalah rencana aksi tingkat nasional berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing.
7.
Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan yang selanjutnya disebut RAD Pelayanan Kepemudaan adalah rencana aksi tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemuda.
Pasal 2
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaran Pelayanan Kepemudaan bertujuan untuk meningkatkan:
a.
efektivitas pelayanan Kepemudaan;
b.
sinkronisasi dan harmonisasi program dan kegiatan Kepemudaan; dan
c.
kajian penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.
Pasal 3
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaran Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam dapat meliputi:
a.
program sinergis antar sektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda;
b.
kajian dan penelitian bersama tentang persoalan Pemuda; dan
c.
kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan, serta narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 4
Program sinergis antar sektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a.
peningkatan angka partisipasi Pemuda melalui pendidikan;
b.
peningkatan penyadaran Pemuda melalui pendidikan agama, pembinaan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan dan bela negara, kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi, dan karakter kebangsaan;
c.
peningkatan kemudahan akses pendidikan Pemuda yang murah dan berkualitas sampai dengan di pedesaan serta daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal;
d.
peningkatan kualitas kesehatan Pemuda;
e.
peningkatan daya saing wirausaha Pemuda;
f.
peningkatan partisipasi Pemuda dalam pengembangan kepeloporan; dan
g.
peningkatan partisipasi Pemuda dalam pengembangan kepemimpinan.
Pasal 5
Kajian dan penelitian bersama tentang persoalan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a.
penguatan pemberdayaan Pemuda melalui penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan Kepemudaan terkait persoalan Pemuda;
b.
peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian Pemuda terkait kemiskinan, kekerasan, perundungan, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan
c.
peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian Pemuda terkait persoalan Pemuda meliputi seks bebas, human immunodeficiency virus/acquired immunodeficiency syndrome, pornografi dan pornoaksi, prostitusi, perdagangan manusia, ancaman menurunnya kualitas moral, konflik sosial, dan perpecahan bangsa, serta hilangnya komitmen dan rasa kebangsaan.
Pasal 6
Kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan tindak kekerasan serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a.
peningkatan pelindungan Pemuda terhadap pornografi dan pornoaksi, perilaku seks bebas, prostitusi, human immunodeficiency virus/acquired immunodeficiency syndrome, dan perdagangan manusia;
b.
peningkatan pelindungan Pemuda terhadap ancaman penurunan kualitas moral dan konflik sosial;
c.
peningkatan pelindungan Pemuda terhadap ancaman pengangguran dan kemiskinan;
d.
peningkatan pelindungan Pemuda terhadap perilaku kekerasan baik fisik maupun mental;
e.
peningkatan pelindungan Pemuda terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
f.
peningkatan pelindungan Pemuda terhadap hal yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan pencegahan diskriminasi suku, agama, ras, gender, dan antar golongan untuk menjaga persatuan
kesatuan bangsa;
g.
peningkatan pembinaan ideologi Pancasila sejak dini melalui internalisasi nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda; dan
h.
pelindungan Pemuda terkait dampak negatif perkembangan teknologi informasi.
Pasal 7
Dalam melaksanakan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah Pusat melakukan strategi sebagai berikut:
a.
meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi terhadap program dan kegiatan pelayanan Kepemudaan antar kementerian/lembaga;
b.
meningkatkan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan Kepemudaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c.
mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sesuai dengan kewenangannya; dan/atau
d.
membangun komunikasi dan kemitraan antar kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan organisasi Kepemudaan.
Pasal 8
(1)
Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam mengacu pada RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024.
(2)
RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(3)
RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
domain indeks pembangunan Pemuda, bentuk koordinasi, kode, program, kegiatan, dan rincian output;
c.
indikator;
d.
baseline;
e.
target; dan
f.
kementerian/lembaga pelaksana.
(4)
RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5)
Pelaksanaan Koordinasi Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 5 (lima) tahun berikutnya mengacu pada RAN Pelayanan Kepemudaan 5 (lima) tahun berikutnya yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(6)
Ketentuan mengenai RAN Pelayanan Kepemudaan untuk 5 (lima) tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 9
(1)
Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dilaksanakan mengacu pada RAD Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024.
(2)
RAD Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
(3)
RAD Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 5 (lima) tahun berikutnya mengacu pada RAD Pelayanan Kepemudaan untuk 5 (lima) tahun berikutnya.
(5)
RAD Pelayanan Kepemudaan untuk 5 (lima) tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada RAN Pelayanan Kepemudaan untuk 5 (lima) tahun berikutnya dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
(6)
Ketentuan mengenai RAD Pelayanan Kepemudaan untuk 5 (lima) tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur Dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
(7)
Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 10
(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan dibentuk tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.
(2)
Tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan;
b.
tim koordinasi provinsi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan; dan
c.
tim koordinasi kabupaten/kota penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.
Pasal 11
(1)
Tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan tim yang dibentuk untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
(2)
Tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
tim pengarah; dan
b.
tim pelaksana.
Pasal 12
Susunan keanggotaan tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
ketua : Wakil Presiden;
b.
sekretaris : Menteri;
c.
anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
2.
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
3.
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan
4.
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
Pasal 13
Susunan keanggotaan tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b terdiri atas:
Akses Terbatas
Anda melihat 13 dari 91 pasal. Masuk untuk akses penuh.