Justisio

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Agreement On Investment Among The Governments of The Hong Kong Special Administrative Region of The People’s Republic of China and The Member States of The Association of Southeast Asian Nations (persetujuan Mengenai Penanaman Modal Antara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok dan Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mengesahkan Agreement on Investment among the Governments of the Hong Kong Special Administrative Region of the People's Republic of China and the Member States of the Association of Southeast Asian Nations (Persetujuan mengenai Penanaman Modal antara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok dan Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 18 Mei 2018 di Ha Noi, Viet Nam.
(2)
Salinan naskah asli Agreement on Investment among the Governments of the Hong Kong Special Administrative Region of the People's Republic of China and the Member States of the Association of Southeast Asian Nations (Persetujuan mengenai Penanaman Modal antara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok dan Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 2 dari 79 pasal. Masuk untuk akses penuh.