Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.
2.
Operasi Moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia untuk pengendalian moneter yang dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.
3.
Operasi Pasar Terbuka yang selanjutnya disingkat OPT adalah kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Bank dan/atau pihak lain untuk Operasi Moneter yang dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.
4.
Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan:
a.
kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
b.
transaksi pinjam-meminjam uang;
c.
transaksi derivatif suku bunga; dan
d.
transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di pasar uang, dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
5.
Pasar Valuta Asing adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.

Pasal 2

Bank dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dapat menjadi dealer utama (primary dealer) dengan memenuhi kriteria dealer utama (primary dealer) yang ditetapkan dan memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

Pasal 3

Kriteria dealer utama (primary dealer) sebagaimana dimaksud dalam mencakup aspek kontribusi, kapabilitas, serta kolaborasi dan reputasi yang dinilai melalui:
a.
kriteria umum, yang terdiri atas:
1.
ukuran (size);
2.
keterkaitan (interconnectedness); dan
3.
kompleksitas (complexity); dan
b.
kriteria khusus, yang terdiri atas:
1.
transaksi;
2.
interkoneksi;
3.
kompetensi;
4.
manajemen risiko; dan
5.
infrastruktur.

Pasal 4

Kriteria umum berupa kompleksitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3 mencakup komponen kemungkinan tergantikan (substitutability).

Pasal 5

Kriteria khusus berupa transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1 diukur melalui transaksi dengan Bank Indonesia, transaksi dengan sektor riil, dan transaksi lintas batas (cross-border).

Pasal 6

Kriteria khusus berupa interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 diukur melalui interkoneksi dengan Bank Indonesia, interkoneksi dengan sektor riil, dan interkoneksi lintas batas (cross-border).

Pasal 7

Kriteria khusus berupa kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 3 diukur melalui pemenuhan persyaratan kompetensi sumber daya manusia.

Pasal 8

Kriteria khusus berupa manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 4 diukur melalui manajemen risiko pasar, manajemen risiko likuiditas, dan/atau manajemen risiko operasional.

Pasal 9

Kriteria khusus berupa infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 5 diukur melalui kesiapan infrastruktur teknologi, tata kelola infrastruktur di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta ketahanan dan keamanan siber.

Pasal 10

(1)
Dalam kondisi tertentu, Bank Indonesia dapat menetapkan penyesuaian kriteria sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan .
(2)
Hasil penyesuaian kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat, laman resmi Bank Indonesia, dan/atau media lainnya.

Pasal 11

(1)
Bank Indonesia dapat menyelenggarakan konsultasi pada periode tertentu bagi Bank dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Periode penyelenggaraan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan pada laman resmi Bank Indonesia.
(3)
Bank dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam dapat menyampaikan surat permohonan konsultasi dalam periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Surat permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk salinan digital (softcopy) melalui surat elektronik.
(5)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditujukan kepada: Bank Indonesia c.q. Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Jalan M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350 alamat surat elektronik: dealerutama@bi.go.id.

Pasal 12

(1)
Bank Indonesia menetapkan periode perizinan dealer utama (primary dealer).
(2)
Periode perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan pada laman resmi Bank Indonesia, dan/atau media lainnya.

Pasal 13

(1)
Bank dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam menyampaikan surat permohonan kepada Bank Indonesia untuk menjadi dealer utama (primary dealer) pada periode perizinan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung berupa:
a.
surat pernyataan atau bukti telah menjadi anggota self regulatory organization di bidang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
b.
surat pernyataan tidak sedang dikenai sanksi oleh otoritas terkait; dan/atau
c.
dokumen pendukung lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Jenis dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diinformasikan kepada calon dealer utama (primary dealer) melalui surat, laman resmi Bank Indonesia, dan/atau media lainnya.
(4)
Surat permohonan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bank Indonesia dalam bentuk salinan digital (softcopy) melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan.
(5)
Dalam hal surat permohonan dan dokumen pendukung belum dapat disampaikan melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4), surat permohonan dan dokumen pendukung dapat disampaikan melalui surat elektronik.
(6)
Surat permohonan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditujukan kepada: Bank Indonesia c.q. Departemen Jasa Perbankan, Perizinan dan Operasional Tresuri Jalan M.
H.
Thamrin No. 2 Jakarta 10350 alamat surat elektronik: cs_perizinan@bi.go.id.
(7)
Format surat permohonan dan dokumen lainnya untuk menjadi dealer utama (primary dealer) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini.

Pasal 14

Dalam hal diperlukan untuk proses permohonan, Bank Indonesia dapat meminta tambahan data dan/atau informasi dari calon dealer utama (primary dealer).

Pasal 15

(1)
Bank Indonesia memberikan:
a.
persetujuan; atau
b.
penolakan, atas permohonan untuk menjadi dealer utama (primary dealer) sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Bank Indonesia secara nirkertas melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal persetujuan atau penolakan atas permohonan secara nirkertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat disampaikan melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia, persetujuan atau penolakan atas permohonan dapat disampaikan melalui surat elektronik.
(4)
Dalam pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bank Indonesia meminta calon dealer utama (primary dealer) yang telah disetujui untuk menyampaikan rencana kerja.
(5)
Dalam pemberian penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bank Indonesia meminta calon dealer utama (primary dealer) untuk menyampaikan action plan.

Pasal 16

Bank Indonesia memublikasikan daftar dealer utama (primary dealer) melalui laman resmi Bank Indonesia dan/atau media lainnya.

Pasal 17

Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan terkait persetujuan dealer utama (primary dealer) berdasarkan pertimbangan tertentu.

Pasal 18

Bank Indonesia menetapkan kewajiban dan kegiatan yang dilakukan oleh dealer utama (primary dealer).

Pasal 19

Dealer utama (primary dealer) wajib:
a.
aktif dalam transaksi OPT;
b.
menjadi market maker;
c.
menyampaikan laporan, analisis pasar, dan informasi lainnya sesuai permintaan Bank Indonesia;
d.
menjaga kepentingan dan nama baik Bank Indonesia; dan
e.
tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat memengaruhi efektivitas peran sebagai dealer utama (primary dealer).

Pasal 20

Kewajiban dealer utama (primary dealer) untuk aktif dalam transaksi OPT sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipenuhi dengan:
a.
menyampaikan penawaran pada transaksi OPT yang dibuka untuk dealer utama (primary dealer); dan
b.
memenuhi jumlah minimal transaksi OPT yang dibuka untuk dealer utama (primary dealer).

Pasal 21

Kewajiban dealer utama (primary dealer) untuk menjadi market maker sebagaimana dimaksud dalam huruf b dipenuhi dengan:
a.
menyediakan kuotasi harga untuk transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dengan rentang harga (spread) tertentu dan metode yang ditetapkan Bank Indonesia; dan
b.
memenuhi besaran tertentu dalam transaksi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Pasal 22

(1)
Kewajiban dealer utama (primary dealer) sebagaimana dimaksud dalam huruf c dipenuhi dengan penyampaian laporan dan informasi perkembangan transaksi di pasar keuangan domestik termasuk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, transaksi dealer utama (primary dealer), dan informasi lainnya sesuai permintaan Bank Indonesia.
(2)
Jenis, mekanisme dan jangka waktu penyampaian laporan, analisis pasar, dan informasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Bank Indonesia melalui surat, laman resmi Bank Indonesia, dan/atau media lainnya.

Pasal 23

Kewajiban dealer utama (primary dealer) untuk menjaga kepentingan dan nama baik Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf d dipenuhi dengan menerapkan asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan Bank Indonesia.

Pasal 24

(1)
Bank Indonesia menetapkan ukuran pemenuhan kewajiban dealer utama (primary dealer) sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan .
(2)
Hasil penetapan ukuran pemenuhan kewajiban dealer utama (primary dealer) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat, laman resmi Bank Indonesia, dan/atau media lainnya.

Pasal 25

(1)
Bank Indonesia dapat menetapkan kewajiban lain yang harus dipenuhi dealer utama (primary dealer) berdasarkan pertimbangan tertentu.
(2)
Hasil penetapan kewajiban lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat, laman resmi Bank Indonesia, dan/atau media lainnya.

Pasal 26

Dealer utama (primary dealer) melakukan kegiatan:
a.
mengikuti transaksi OPT dengan peserta dealer utama (primary dealer);
b.
mengakses fasilitas yang disediakan untuk dealer utama (primary dealer);
c.
memperoleh informasi terkait peran sebagai dealer utama (primary dealer); dan/atau
d.
ikut serta dalam kegiatan Bank Indonesia.

Pasal 27

(1)
Bank Indonesia dapat menetapkan kegiatan lainnya yang dilakukan dealer utama (primary dealer) selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam berdasarkan pertimbangan tertentu.
(2)
Hasil penetapan kegiatan lainnya yang dilakukan dealer utama (primary dealer) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat, laman resmi Bank Indonesia, dan/atau media lainnya.

Pasal 28

(1)
Bank Indonesia melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap dealer utama (primary dealer).
(2)
Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam , yang dilakukan secara triwulanan atau periode lain yang ditetapkan Bank Indonesia; dan
b.
kinerja dealer utama (primary dealer), yang dilakukan secara semesteran.
(3)
Informasi terkait dengan periode pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam laman resmi Bank Indonesia.

Pasal 29

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dealer utama (primary dealer) tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Dealer utama (primary dealer) yang telah dikenai teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara aktivitas dealer utama (primary dealer) selama 3 (tiga) bulan.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dealer utama (primary dealer):
a.
pada periode pengawasan dan evaluasi sebelumnya telah dikenai sanksi penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebanyak 2 (dua) kali dalam 4 (empat) periode pengawasan dan evaluasi berturut-turut; dan
b.
tetap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pada periode pengawasan dan evaluasi setelah penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan sebagai dealer utama (primary dealer).
(4)
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dealer utama (primary dealer) telah memenuhi kewajiban setelah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau penghentian sementara persetujuan sebagai dealer utama (primary dealer), perhitungan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimulai kembali dari awal.
(5)
Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Bank Indonesia kepada dealer utama (primary dealer) secara tertulis melalui surat yang dapat didahului dengan surat elektronik.
(6)
Contoh pengenaan sanksi atas hasil pengawasan dan evaluasi pemenuhan kewajiban dealer utama (primary dealer) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini.

Pasal 30

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam tidak menghilangkan kewajiban dealer utama (primary dealer) untuk menyampaikan laporan, analisis pasar, dan informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

Pasal 31

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dealer utama (primary dealer) tidak memenuhi kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b maka:
a.
Bank Indonesia menyampaikan informasi terkait kriteria khusus yang tidak dipenuhi oleh dealer utama (primary dealer); dan
b.
dealer utama (primary dealer) harus menyusun dan menyampaikan action plan berupa rencana tindak paling lambat 1 (satu) bulan sejak penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2)
Dealer utama (primary dealer) harus melaksanakan action plan berupa rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lambat pada periode pengawasan dan evaluasi kinerja yang sama dengan penyerahan action plan.

Pasal 32

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dealer utama (primary dealer) tidak memenuhi aspek kriteria umum dealer utama (primary dealer) sebagaimana dimaksud dalam huruf a setelah 6 (enam) periode pengawasan dan evaluasi berturut-turut, Bank Indonesia mencabut persetujuan sebagai dealer utama (primary dealer).
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dealer utama (primary dealer) tidak memenuhi aspek kriteria khusus dealer utama (primary dealer) sebagaimana dimaksud dalam huruf b setelah 4 (empat) periode pengawasan dan evaluasi berturut-turut, Bank Indonesia mencabut persetujuan sebagai dealer utama (primary dealer).
(3)
Pencabutan persetujuan sebagai dealer utama (primary dealer) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Bank Indonesia kepada dealer utama (primary dealer) secara tertulis melalui surat yang dapat didahului dengan surat elektronik.
(4)
Contoh pengenaan pencabutan persetujuan sebagai dealer utama (primary dealer) atas hasil pengawasan dan evaluasi kinerja dealer utama (primary dealer) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini.

Pasal 33

(1)
Dalam hal dealer utama (primary dealer) dibatasi atau dihentikan sementara sebagian kegiatan usahanya oleh otoritas terkait yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas sebagai dealer utama (primary dealer), Bank Indonesia dapat melakukan penghentian sementara aktivitas dealer utama (primary dealer).
(2)
Dalam hal otoritas terkait mencabut pembatasan atau penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat mencabut penghentian sementara sebagai dealer utama (primary dealer).

Pasal 34

(1)
Bank Indonesia berwenang mencabut persetujuan sebagai dealer utama (primary dealer) dalam hal:
a.
dealer utama (primary dealer) dalam proses pencabutan atau telah dicabut izin usaha dan/atau kepesertaan oleh otoritas terkait;

Akses Terbatas

Anda melihat 34 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.