Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
7.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
8.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
9.
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
10.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dana Desa yang selanjutnya disebut SILPA Dana Desa adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran Dana Desa selama satu periode anggaran.
11.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
12.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengguna anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
13.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
14.
Surat Keputusan Penetapan Rincian Dana Desa yang selanjutnya disingkat SKPR DD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah Dana Desa setiap kabupaten/kota dalam satu tahun anggaran.
15.
Rencana Dana Pengeluaran Dana Desa adalah rencana kerja dan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana dalam rangka pelaksanaan transfer Dana Desa.
16.
Pagu Dana Desa adalah anggaran Dana Desa yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
17.
Indeks Kemahalan Konstruksi yang selanjutnya disingkat IKK adalah indeks yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara relatif antar-Daerah.
18.
Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disingkat IKG Desa adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi. 2015, No.684 4
19.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
20.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
21.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

(1)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Rencana Dana Pengeluaran Dana Desa untuk dialokasikan sebagai anggaran Dana Desa.
(2)
Berdasarkan anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota.
(3)
Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
a.
alokasi dasar; dan
b.
alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.

Pasal 3

Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota berdasarkan alokasi dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a adalah sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) dari anggaran Dana Desa.

Pasal 4

(1)
Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota berdasarkan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, dihitung dengan bobot sebagai berikut:
a.
25% (dua puluh lima per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;
b.
35% (tiga puluh lima per seratus) untuk angka kemiskinan Desa;
c.
10% (sepuluh per seratus) untuk luas wilayah Desa; dan
d.
30% (tiga puluh per seratus) untuk tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.
(2)
Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKK kabupaten/kota.
(3)
Penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut: X = (0,25 x Y1) + (0,35 x Y2) + (0,10 x Y3) + (0,30 x Y4) Keterangan: X = Dana Desa kabupaten/kota yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota Y1 = rasio jumlah penduduk Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk Desa nasional Y2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk miskin Desa nasional Y3 = rasio luas wilayah Desa setiap kabupaten/kota terhadap luas wilayah Desa nasional Y4 = rasio IKK kabupaten/kota terhadap total IKK kabupaten/kota yang memiliki Desa
(4)
Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Pasal 5

(1)
Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disampaikan oleh kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus.
(2)
Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlambat atau tidak disampaikan, penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota tahun 2015, No.684 6 anggaran sebelumnya.

Pasal 6

(1)
Hasil penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam dan ayat (3) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN untuk mendapat persetujuan.
(2)
Berdasarkan pagu Dana Desa dalam Undang-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota.
(3)
Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

Pasal 7

(1)
Berdasarkan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), bupati/walikota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa.
(2)
Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
a.
alokasi dasar; dan
b.
alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa.

Pasal 8

Rincian Dana Desa berdasarkan alokasi dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a adalah sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) dari Dana Desa setiap kabupaten/kota yang dibagi rata setiap Desa.

Pasal 9

(1)
Rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dihitung dengan bobot sebagai berikut:
a.
25% (dua puluh lima per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;
b.
35% (tiga puluh lima per seratus) untuk angka kemiskinan Desa;
c.
10% (sepuluh per seratus) untuk luas wilayah Desa; dan
d.
30% (tiga puluh per seratus) untuk tingkat kesulitan geografis Desa.
(2)
Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKG Desa.
(3)
Penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut: W = (0,25 x Z1) + (0,35 x Z2) + (0,10 x Z3) + (0,30 x Z4) Keterangan: W = Dana Desa setiap Desa yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa kabupaten/kota yang bersangkutan Z2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap total penduduk miskin Desa kabupaten/kota yang bersangkutan Z3 = rasio luas wilayah Desa setiap terhadap luas wilayah Desa kabupaten/kota yang bersangkutan Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
(4)
Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan luas wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Pasal 10

(1)
IKG Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan data dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
(2)
IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh beberapa faktor, meliputi:
a.
ketersediaan prasarana pelayanan dasar;
b.
kondisi infrastruktur; dan
c.
aksesibilitas/transportasi.
(3)
Penyusunan IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat 2015, No.684 8 mengacu pada tata cara penyusunan IKG Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1)
Tata cara penghitungan dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
(2)
Peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mengatur mengenai:
a.
tata cara penghitungan Dana Desa setiap desa;
b.
penetapan rincian Dana Desa;
c.
mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa;
d.
prioritas penggunaan Dana Desa;
e.
penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; dan
f.
sanksi berupa penundaan penyaluran dan pemotongan Dana Desa.
(3)
Bupati/walikota menyampaikan Peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan softcopy kerja kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, gubernur, dan kepala Desa.
(4)
Tata cara penghitungan Dana Desa ke setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan kerja kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan pedoman dan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1)
Dalam rangka penyaluran Dana Desa, Menteri selaku PA Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Dana Perimbangan sebagai KPA Dana Desa.
(2)
Tugas dan wewenang KPA Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
KPA Dana Desa menyusun DIPA Dana Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
KPA Dana Desa menyampaikan DIPA Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapat pengesahan.
(3)
Penyusunan, penyampaian, dan pengesahan DIPA Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1)
Berdasarkan DIPA Dana Desa yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), KPA Dana Desa menerbitkan SKPR DD.
(2)
SKPR DD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran Dana Desa.
(3)
Berdasarkan SKPR DD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan SPP.
(4)
SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penerbitan SPM.
(5)
Penerbitan SPP, SPM, dan dokumen anggaran lainnya yang diperlukan dalam rangka penyaluran Dana Desa dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1)
Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.
(2)
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tahap I, pada bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus);
b.
tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh per seratus); dan 2015, No.684 10
c.
tahap III, pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh per seratus).
(3)
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan yang bersangkutan.
(4)
Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD.

Pasal 16

(1)
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilaksanakan oleh KPA Dana Desa.
(2)
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I dilakukan setelah bupati/walikota menyampaikan:
a.
peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan
b.
peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa, kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)
Dalam hal peraturan daerah mengenai APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum ditetapkan, penyaluran Dana Desa dilakukan setelah ditetapkan peraturan bupati/walikota mengenai APBD.
(4)
Bupati/walikota menyampaikan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat minggu keempat bulan Maret.

Pasal 17

(1)
KPA Dana Desa melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD.
(2)
Penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1)
Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilaksanakan oleh bupati/walikota.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 731 pasal. Masuk untuk akses penuh.