Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1971 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham P.t. Hotel Indonesia Internasional ("p.t. Hotel Indonesia International Corporation Limited")

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Memisahkan kekayaan Negara berupa gedung-gedung Hotel Indonesia, Hotel Bali Beach, Hotel Samudera Beach, Hotel Ambarukmo Palace dan Hotel Karya Wisata yang berada dalam lingkungan P.T. Hotel Indonesia Internasional ("P.T. Hotel Indonesia International Corporation Limited") untuk dipergunakan sebagai penambahan penyertaan Negara dalam modal saham P.T. 'Hotel Indonesia Internasional ("P.T. Hotel Indonesia International Corporation Limited") yang didirikan di Jakarta denga akta Notaris R. Kadiman Nomor 94 tertanggal 18 Maret 1960 jo. Akta Notaris Eliza Pondaag Nomor 17 tertanggal 17 Agustus 1966.
(2)
Nilai uang dari kekayaan Negara yang dipisahkan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini adalah sebesar US. $. 20.460.000 (dua puluh juta empat ratus enam puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau senilai dengan Rp.

Pasal 2

Pemisahan kekayaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. BAB II. PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL.

Pasal 3

Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal saham P.T. Hotel Indonesia Internasional ("P.T. Hotel Indonesia International Corporation Limited") sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2959) dengan memperhatikan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894). BAB III. KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 4

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.