Justisio

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Islam Internasional Indonesia yang selanjutnya disingkat UIII.
(2)
UIII merupakan perguruan tinggi yang berstandar internasional dan menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian keislaman strategis yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(3)
UIII dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum.
(4)
Pembinaan U III dilakukan secara teknis akademis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.
(5)
Dalam mewujudkan perguruan tinggi yang berstandar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam diplomasi luar negeri difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

Pasal 2

(1)
U III mempunyai tugas utama menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam.
(2)
Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), U III dapat menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta sains dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Pendanaan penyelenggaraan U III bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Pendanaan penyelenggaraan U III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan U III diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama dan Peraturan Menteri lain/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.