Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/21/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 Tentang Devisa Hasil Ekspor Dan Devisa Pembayaran Impor

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 5

(1)
Dalam hal nilai DHE lebih kecil dari Nilai Ekspor dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau tidak lebih dari 2,5% (dua koma lima persen) dari Nilai Ekspor, nilai DHE yang diterima dianggap sesuai dengan Nilai Ekspor sehingga Eksportir tidak perlu menyampaikan dokumen pendukung.
(2)
Dalam hal nilai DHE lebih kecil dari Nilai Ekspor dengan selisih lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan lebih besar dari 2,5% (dua koma lima persen) dari Nilai Ekspor, nilai DHE yang diterima dianggap sesuai dengan Nilai Ekspor jika Eksportir menyampaikan dokumen pendukung yang memadai.
2.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1)
Bank dapat melakukan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening Eksportir jika Message FTMS untuk seluruh penerimaan DHE melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Bank melakukan penilaian terhadap kelengkapan informasi Ekspor yang terdapat pada Message FTMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 69

Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. # Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.