Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1979 Tentang Pembubaran Perusahaan Negara Perkapalan dan Dok Alirmenjaya
dan Penggabungannya ke dalam Perusahaan Perseroan (persero)
pt. Galangan Koja Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Perusahaan Negara Perkapalan dan Dok Alirmenjaya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 220 Tahun 1961 digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT GALANGAN KOJA INDONESIA, sebagai suatu unit usaha dari PERSERO tersebut yang berkedudukan di Palembang.
(2)
Dengan digabungkannya Perusahaan Negara Perkapalan dan Dok Alirmenjaya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT GALANGAN KOJA INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Negara Perkapalan dan Dok Alirmenjaya dinyatakan bubar pada saat pengalihan kekayaan, hak dan kewajiban serta perlengkapannya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT GALANGAN KOJA INDONESIA.
(3)
Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Perkapalan dan Dok Alirmenjaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditunjuk suatu Team/Panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari 2 (dua) wakil Departemen Perhubungan, seorang selaku Ketua merangkap anggota dan seorang sebagai anggota dan seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua merangkap anggota dan seorang wakil dari Perusahaan Negara Perkapalan dan Dok Alirmenjaya selaku Sekretaris merangkap anggota.
(4)
Pelaksanaan pembentukan, perincian masa kerja, pembiayaan, dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Team/ Panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan.
(5)
Pengesahan atas pertanggungjawaban likwiditas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh Menteri Perhubungan berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan.
Pasal 2
Seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Perusahaan Negara Perkapalan dan Dok Alirmenjaya pada saat pembubarannya dialihkan dan menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT GALANGAN KOJA INDONESIA.
Pasal 3
Nilai dari kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.
Pasal 4
Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT GALANGAN KOJA INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam , termasuk perubahan Anggaran Dasar Perusahaan tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan hak substitusi kepada Menteri Perhubungan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
(1)
Terhitung mulai saat dialihkannya kekayaan, hak, dan kewajiban serta perlengkapan Perusahaan Negara Perkapalan dan Dok Airmenjaya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT GALANGAN KOJA INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 220 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 269) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.