Dalam hal pagu alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi penerimaan melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2011, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Perikanan berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.