Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Perikanan Tahun Anggaran 2011 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011 yang dibagihasilkan kepada daerah kabupaten/kota.

Pasal 2

(1)
Alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 134.381.962.117,00 (seratus tiga puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus enam puluh dua ribu seratus tujuh belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a.
alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 119.033.314.997,00 (seratus sembilan belas miliar tiga puluh tiga juta tiga ratus empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah);dan
b.
Rincian alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Tata cara penyaluran alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam hal pagu alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi penerimaan melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2011, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Perikanan berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.