Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/pmk.07/2019 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4.
Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
5.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
6.
pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
9.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas/badan daerah, dan lembaga teknis daerah.
10.
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional AKPD adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
11.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya disebut AKPD adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional AKPD.
12.
Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional AKPD dalam jenjang jabatan tertentu yang diperlukan oleh suatu instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.
13.
Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara obyektif digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dari kegiatan pokok dan tambahan AKPD.
14.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional AKPD yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, serta pajak daerah dan retribusi daerah.
14.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disingkat BPPK adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang AKPD.
16.
Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh seorang AKPD atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.
Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang AKPD pada satuan organisasi sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
18.
Pejabat Penilai adalah pimpinan tinggi pratama pada unit tempat AKPD ditugaskan/ditempatkan.
19.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh AKPD dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
20.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh AKPD sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
21.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD adalah suatu proses penilaian dengan melibatkan beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur dengan tujuan untuk mengetahui kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi Jabatan Fungsional AKPD.
22.
Tim Uji Kompetensi adalah tim yang ditunjuk untuk melakukan tugas sebagai penguji dalam proses Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD.
23.
Pendidikan adalah suatu proses belajar mengajar dalam bidang pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional, yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan yang telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang.
24.
Pembelajaran adalah mekanisme transfer ilmu dan pengetahuan, peningkatan keterampilan, serta pembentukan sikap dan perilaku dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang dilakukan dengan cara mengintegrasikan berbagai metode dan sumber untuk mendukung pencapaian target kinerja organisasi.
25.
Desain Pembelajaran adalah seperangkat rencana dan pengaturan Pembelajaran yang berisi tujuan, sasaran, deskripsi, silabi mata pelajaran dan metode Pembelajaran.
26.
Penyesuaian (Inpassing) adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi dalam jangka waktu tertentu.
27.
Tunjangan Jabatan Fungsional AKPD adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional AKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1)
Jabatan Fungsional AKPD merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2)
Jenjang Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri dari 4 (empat) jenjang:
a.
AKPD Ahli Pertama;
b.
AKPD Ahli Muda;
c.
AKPD Ahli Madya; dan
d.
AKPD Ahli Utama.

Pasal 3

Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana dimaksud dalam mengacu pada ketentuan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 4

(1)
AKPD mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan analisis di bidang keuangan pusat dan daerah.
(2)
Lingkup keuangan pusat dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
manajemen penerimaan;
b.
manajemen pengeluaran;
c.
manajemen pembiayaan dan utang;
d.
manajemen aset; dan
e.
desentralisasi fiskal.
(3)
AKPD mempunyai tugas tambahan untuk mendukung pelaksanaan pelatihan dan/atau implementasi kebijakan di bidang analisis keuangan pusat dan daerah.

Pasal 5

(1)
Dalam pelaksanaan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), AKPD melakukan analisis di bidang keuangan pusat dan daerah terutama yang berkaitan dengan aspek peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia, sistem dan prosedur, sarana dan prasarana, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
(2)
Analisis di bidang keuangan pusat dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada sebagian atau keseluruhan siklus pengelolaan keuangan negara dan daerah.
(3)
Uraian kegiatan/tugas pokok AKPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a.
melakukan identifikasi, inventarisasi, dan pemutakhiran data;
b.
melakukan pengolahan dan analisis data;
c.
melakukan kajian teknis;
d.
menyusun rekomendasi kebijakan;
e.
melakukan persuasi kebijakan;
f.
melakukan analisis dan penyajian informasi keuangan dan nonkeuangan;
g.
menyusun makalah; dan/atau
h.
melakukan pemantauan dan evaluasi.
(4)
Uraian kegiatan/tugas tambahan AKPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), meliputi:
a.
membuat modul bahan ajar pelatihan analisis keuangan pusat dan daerah;
b.
membuat karya tulis ilmiah di bidang keuangan pusat dan daerah;
c.
membuat model kebijakan sebagai bahan pelatihan analisis keuangan pusat dan daerah;
d.
membuat alat bantu pelatihan analisis keuangan pusat dan daerah;
e.
mengembangkan buku pedoman tentang analisis keuangan pusat dan daerah;
f.
menyusun/mengembangkan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang analisis keuangan pusat dan daerah; dan/atau
g.
melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
(5)
Rincian kegiatan tugas pokok dan tugas tambahan AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang akan mengangkat AKPD menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD.
(2)
Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci setiap tahun.
(3)
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membagi estimasi beban kerja unit setiap tahun dengan Jam Kerja Efektif setiap tahun.
(4)
Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyampaikan Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina.
(5)
Setelah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyampaikan Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memperoleh Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD.
(6)
Tata cara penyusunan dan penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional AKPD dilakukan melalui:
a.
pengangkatan pertama;
b.
perpindahan dari jabatan lain; atau
c.
penyesuaian (Inpassing).
(2)
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional AKPD dilakukan oleh:
a.
PPK untuk Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya;
b.
Presiden untuk Ahli Utama.
(3)
PPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dapat mensubdelegasikan kepada pejabat 1 (satu) tingkat dibawahnya untuk menetapkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda.

Pasal 8

(1)
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional AKPD melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS.
(2)
Calon AKPD yang akan diangkat melalui mekanisme pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) di bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi atau bidang lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e.
nilai Prestasi Kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f.
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
(3)
Calon PNS yang menjadi calon AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional AKPD.
(4)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional AKPD harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis keuangan pusat dan daerah.
(5)
AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi kesempatan untuk mengulang sebanyak 2 (dua) kali jika pada kesempatan pertama tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis keuangan pusat dan daerah.
(6)
AKPD yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.

Menampilkan 8 dari 86 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.