Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1998 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Otorita Jatiluhur
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Otorita J atiluhur yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990.
Pasal 2
(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas tiga unit turbin PLTA Ir.
H.
Juanda di J atiluhur Tahap I yang dananya berasal dari Protokol Loan dari Pemerintah Perancis tahun 1990 dan tahun 1992 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992, 1992/1993, 1993/1994, 1994/1995, 1995/1996, 1996/1997 dan 1997/1998.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Otorita J atiluhur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 60.287.829.310,- (enam puluh miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh rupiah).
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Otorita J atiluhur dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.