Justisio

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Convention On International Interests In Mobile Equipment (konvensi Tentang Kepentingan Internasional dalam Peralatan Bergerak)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mengesahkan Convention on International Interests in Mobile Equipment (Konvensi tentang Kepentingan Internasional dalam Peralatan Bergerak) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap ayat (1) huruf a dan huruf b, , , dan ayat (2) beserta Protocol to the Convention on International Interests in Mobile Equipment on Matters Specific to Aircraft Equipment (Protokol pada Konvensi tentang Kepentingan Internasional dalam Peralatan Bergerak mengenai Masalah-masalah Khusus pada Peralatan Pesawat Udara) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal XXX ayat (1) berkenaan dengan Pasal VIII, Pasal XXX ayat (1) berkenaan dengan Pasal XII, Pasal XXX ayat (1) berkenaan dengan Pasal XIII, Pasal XXX ayat (2) berkenaan dengan Pasal X, dan Pasal XXX ayat (3) berkenaan dengan Pasal XI yang memberlakukan Alternatif A;
(2)
Salinan naskah asli Convention on International Interests in Mobile Equipment (Konvensi tentang Kepentingan Internasional dalam Peralatan Bergerak) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap ayat (1) huruf a dan huruf b, , , dan ayat (2) beserta Protocol to the Convention on International Interests in Mobile Equipment on Matters Specific to Aircraft Equipment (Protokol pada Konvensi tentang Kepentingan Internasional dalam Peralatan Bergerak mengenai Masalah-masalah Khusus pada Peralatan Pesawat Udara) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal XXX ayat (1) berkenaan dengan Pasal VIII, Pasal XXX ayat (1) berkenaan dengan Pasal XII, Pasal XXX ayat (1) berkenaan dengan Pasal XIII, Pasal XXX ayat (2) berkenaan dengan Pasal X, dan Pasal XXX ayat (3) berkenaan dengan Pasal XI yang memberlakukan Alternatif A, dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi beserta Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 103 pasal. Masuk untuk akses penuh.