Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap penerimaan negara yang diperoleh pemerintah dari pemberi hibah yang berasal dari luar negeri dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang dan/atau jasa, yang tidak perlu dibayar kembali.
2.
Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah dari kreditor yang berasal dari luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
5.
Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
6.
Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7.
Proyek Pemerintah adalah proyek atau kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga atau Pemda untuk melaksanakan fungsi pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.
8.
Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari luar negeri yang memberikan Hibah kepada pemerintah.
9.
Pemberi Pinjaman adalah kreditor yang berasal dari luar negeri yang memberikan pinjaman kepada pemerintah.
10.
Penerima Hibah adalah Kementerian/Lembaga yang menerima Hibah dari Pemberi Hibah.
11.
Penerima Pinjaman adalah Kementerian/Lembaga yang menerima Pinjaman dari Pemberi Pinjaman.
12.
Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman adalah Pemda yang menerima penerusan Hibah dan/atau Pinjaman dari Penerima Hibah atau Penerima Pinjaman.
13.
Hibah Uang adalah Hibah yang diterima oleh Kementerian/Lembaga dalam bentuk uang tunai atau uang untuk membiayai kegiatan yang penarikannya dapat dilakukan melalui Kuasa Bendahara Umum Negara maupun tidak melalui Kuasa Bendahara Umum Negara yang dilaksanakan sebagai bagian dari APBN dan dapat diterusihkan kepada Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman untuk dibelanjakan melalui mekanisme APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.
Hibah Barang dan/atau Jasa adalah Hibah yang diterima oleh Kementerian/Lembaga dalam bentuk barang dan/atau jasa yang dilaksanakan sebagai bagian dari APBN dan dapat diterusihkan kepada Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.
Nomor Register adalah nomor register sebagaimana tercantum dalam surat penetapan nomor register atas perjanjian Hibah dan/atau Pinjaman yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah.
16.
Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, atau pemasok yang menandatangani perjanjian, kontrak, dan/atau dokumen sejenis dengan Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman, atau Pemberi Hibah barang dan/atau jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah.
17.
Pemberitahuan Kontraktor Utama adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman kepada Direktorat Jenderal Pajak bahwa Kontraktor Utama berdasarkan kontrak ditunjuk untuk melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman.
18.
Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas Pemberitahuan Kontraktor Utama.
19.
Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak adalah kegiatan meregistrasikan barang kena pajak yang akan diimpor, barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean yang akan dimanfaatkan di dalam daerah pabean, dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean yang akan dimanfaatkan di dalam daerah pabean oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman, yang disampaikan oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman kepada Direktorat Jenderal Pajak.
20.
Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak adalah bukti registrasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas pengajuan Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
21.
Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut yang selanjutnya disebut Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM adalah permohonan pemanfaatan fasilitas berupa pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah tidak dipungut yang disampaikan oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman, atau Kontraktor Utama kepada Direktorat Jenderal Pajak.
22.
Surat Keterangan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut Surat Keterangan Tidak Dipungut adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
23.
Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung oleh Pemerintah yang selanjutnya disebut Permohonan Fasilitas PPh adalah permohonan yang disampaikan oleh Kontraktor Utama kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat memanfaatkan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah, sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman.
24.
Surat Keterangan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung oleh Pemerintah yang selanjutnya disebut Surat Keterangan Fasilitas PPh adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas pengajuan Permohonan Fasilitas PPh.
25.
Laporan Realisasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah yang selanjutnya disebut Laporan Realisasi Fasilitas PPh adalah laporan yang disampaikan oleh Kontraktor Utama kepada Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman.
26.
Kantor Pelayanan Pajak adalah kantor pelayanan pajak tempat Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman, atau Kontraktor Utama terdaftar.
27.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
28.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
29.
Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
30.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
31.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
32.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
33.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Surat Pemberitahuan Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
34.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
35.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

Dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman dapat diberikan fasilitas di bidang perpajakan berupa:
a.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut bagi:
1.
Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman;
2.
Pemberi Hibah barang dan/atau jasa; dan/atau
3.
Kontraktor Utama; dan/atau
b.
Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah bagi Kontraktor Utama.

Pasal 3

(2)
Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam merupakan dana pinjaman kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah.
(3)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a.
dituangkan dalam perjanjian kontrak, dan/atau dokumen sejenis; dan
b.
telah mendapatkan surat penetapan Nomor Register, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam meliputi proyek/kegiatan Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda yang:
a.
dibiayai dengan Hibah Uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan/atau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); dan/atau
b.
diperoleh dari Hibah Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(2)
Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari APBN atau APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Proyek Pemerintah yang diperoleh dari Hibah Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a.
barang yang diterima oleh Penerima Hibah atau Penerima Pinjaman Hibah dan/atau Pinjaman dicatat sebagai barang milik negara/daerah yang berasal dari perolehan lain yang sah berupa hibah; dan/atau
b.
jasa yang diterima oleh Penerima Hibah atau Penerima Pinjaman Hibah dan/atau Pinjaman dicatat sebagai beban jasa yang berasal dari hibah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 merupakan pihak yang dinyatakan sebagai instansi pelaksana (implementing agency) pada proses bisnis registrasi perjanjian Hibah dan/atau Pinjaman yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diberikan atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang kepada:
a.
Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman, atas kegiatan:
1.
perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
2.
impor Barang Kena Pajak;
3.
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
4.
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
b.
Kontraktor Utama, atas kegiatan:
1.
impor Barang Kena Pajak;
2.
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
3.
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
c.
Pemberi Hibah barang dan/atau jasa, atas kegiatan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari Kontraktor Utama.
(2)
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman, Kontraktor Utama, atau Pemberi Hibah barang dan/atau jasa telah memiliki Surat Keterangan Tidak Dipungut sebelum saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3)
Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
impor dari luar Daerah Pabean; dan
b.
impor melalui pusat logistik berikat.
(4)
Surat Keterangan Tidak Dipungut bagi Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan sepanjang Kontraktor Utama telah memiliki:
a.
Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama; dan
b.
Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
(5)
Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat diberikan kepada Kontraktor Utama atas Pajak Penghasilan yang terutang dari penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor Utama.
(6)
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan sepanjang Kontraktor Utama telah:
a.
memiliki Surat Keterangan Fasilitas PPh; dan
b.
menyampaikan Laporan Realisasi Fasilitas PPh.
(7)
Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah meliputi Pajak Penghasilan yang bersifat:
a.
final; dan/atau
b.
tidak final.
(8)
Dalam hal Kontraktor Utama merupakan wajib pajak berbentuk bentuk usaha tetap, fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak diberikan atas penghasilan bentuk usaha tetap berupa selisih penghasilan kena pajak dengan Pajak Penghasilan dari suatu bentuk usaha tetap dimaksud yang tidak ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(9)
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan.

Pasal 7

(1)
Dalam hal atas pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya sebagian:
a.
dananya yang dibiayai dari Hibah Uang dan/atau Pinjaman; dan/atau
b.
barang dan/atau jasanya yang diperoleh dari Hibah Barang dan/atau Jasa, fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan terhadap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas bagian kegiatan yang dibiayai atau barang dan/atau jasa yang berasal dari Hibah dan/atau Pinjaman.
(2)
Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dalam suatu tahun pajak diterima atau diperoleh dari:
a.
pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman; dan
b.
selain pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan atas bagian Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman.

Pasal 8

(1)
Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman:
a.
menyampaikan Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama; dan
b.
melakukan Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak untuk dapat diterbitkan Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam hal fasilitas sebagaimana dimaksud dalam akan dimanfaatkan oleh Kontraktor Utama.
(2)
Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir Pemberitahuan Kontraktor Utama, yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(3)
Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan informasi mengenai:
a.
Nomor Register;
b.
nama Proyek Pemerintah;
c.
tanggal efektif berlakunya perjanjian Hibah atau Pinjaman;
d.
tanggal dimulainya dan diselesaikannya atau tanggal perkiraan dimulainya dan diselesaikannya Proyek Pemerintah;
e.
nomor perjanjian, kontrak, dan/atau dokumen sejenis antara:
1.
Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman dan Kontraktor Utama; atau
2.
Pemberi Hibah barang dan/atau jasa dan Kontraktor Utama; dan
f.
identitas:
1.
pihak yang melakukan Pemberitahuan Kontraktor Utama, berupa nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak;
2.
pihak yang melakukan penerusan Hibah dan/atau Pinjaman dalam hal Hibah dan/atau Pinjaman merupakan penerushibahan atau peneruspinjaman, berupa nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak;
3.
Kontraktor Utama, berupa:
a)
nama;
b)
nomor pokok wajib pajak bagi Kontraktor Utama yang merupakan wajib pajak dalam negeri termasuk bentuk usaha tetap; dan
c)
tax identity number atau identitas perpajakan lainnya bagi Kontraktor Utama yang merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap; dan
4.
Pemberi Hibah atau Pemberi Pinjaman, berupa nama dan alamat kedudukan di luar negeri.
(4)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.
dokumen perjanjian Hibah dan/atau Pinjaman;
b.
ringkasan (ikhtisar) Hibah dan/atau Pinjaman; dan
c.
perjanjian, kontrak, dan/atau dokumen sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e.
(5)
Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas setiap perjanjian, kontrak, dan/atau dokumen sejenis, untuk masing-masing Kontraktor Utama.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 103 pasal. Masuk untuk akses penuh.