1.Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap penerimaan negara yang diperoleh pemerintah dari pemberi hibah yang berasal dari luar negeri dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang dan/atau jasa, yang tidak perlu dibayar kembali.
2.Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah dari kreditor yang berasal dari luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
3.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
5.Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
6.Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7.Proyek Pemerintah adalah proyek atau kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga atau Pemda untuk melaksanakan fungsi pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.
8.Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari luar negeri yang memberikan Hibah kepada pemerintah.
9.Pemberi Pinjaman adalah kreditor yang berasal dari luar negeri yang memberikan pinjaman kepada pemerintah.
10.Penerima Hibah adalah Kementerian/Lembaga yang menerima Hibah dari Pemberi Hibah.
11.Penerima Pinjaman adalah Kementerian/Lembaga yang menerima Pinjaman dari Pemberi Pinjaman.
12.Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman adalah Pemda yang menerima penerusan Hibah dan/atau Pinjaman dari Penerima Hibah atau Penerima Pinjaman.
13.Hibah Uang adalah Hibah yang diterima oleh Kementerian/Lembaga dalam bentuk uang tunai atau uang untuk membiayai kegiatan yang penarikannya dapat dilakukan melalui Kuasa Bendahara Umum Negara maupun tidak melalui Kuasa Bendahara Umum Negara yang dilaksanakan sebagai bagian dari APBN dan dapat diterusihkan kepada Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman untuk dibelanjakan melalui mekanisme APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Hibah Barang dan/atau Jasa adalah Hibah yang diterima oleh Kementerian/Lembaga dalam bentuk barang dan/atau jasa yang dilaksanakan sebagai bagian dari APBN dan dapat diterusihkan kepada Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Nomor Register adalah nomor register sebagaimana tercantum dalam surat penetapan nomor register atas perjanjian Hibah dan/atau Pinjaman yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah.
16.Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, atau pemasok yang menandatangani perjanjian, kontrak, dan/atau dokumen sejenis dengan Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman, atau Pemberi Hibah barang dan/atau jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah.
17.Pemberitahuan Kontraktor Utama adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerima
Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman kepada Direktorat Jenderal Pajak bahwa Kontraktor Utama berdasarkan kontrak ditunjuk untuk melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman.
18.Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas Pemberitahuan Kontraktor Utama.
19.Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak adalah kegiatan meregistrasikan barang kena pajak yang akan diimpor, barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean yang akan dimanfaatkan di dalam daerah pabean, dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean yang akan dimanfaatkan di dalam daerah pabean oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman, yang disampaikan oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman kepada Direktorat Jenderal Pajak.
20.Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak adalah bukti registrasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas pengajuan Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
21.Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut yang selanjutnya disebut Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM adalah permohonan pemanfaatan fasilitas berupa pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah tidak dipungut yang disampaikan oleh Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman, atau Kontraktor Utama kepada Direktorat Jenderal Pajak.
22.Surat Keterangan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut Surat Keterangan Tidak Dipungut adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
23.Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung oleh Pemerintah yang selanjutnya disebut Permohonan Fasilitas PPh adalah permohonan yang disampaikan oleh Kontraktor Utama kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat memanfaatkan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah, sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman.
24.Surat Keterangan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung oleh Pemerintah yang selanjutnya disebut Surat Keterangan Fasilitas PPh adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas pengajuan Permohonan Fasilitas PPh.
25.Laporan Realisasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah yang selanjutnya disebut Laporan Realisasi Fasilitas PPh adalah laporan yang disampaikan oleh Kontraktor Utama kepada Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman.
26.Kantor Pelayanan Pajak adalah kantor pelayanan pajak tempat Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman, atau Kontraktor Utama terdaftar.
27.Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
28.Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
29.Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
30.Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
31.Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
32.Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
33.Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Surat Pemberitahuan Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
34.Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
35.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.