Justisio

Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2022 Tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/ Atau Hak Pengelolaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan yang selanjutnya disebut Ketidaksesuaian adalah kondisi tumpang tindih batas daerah, rencana tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, hak pengelolaan, garis pantai, rencana tata ruang laut, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan/atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.
2.
Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang melakukan koordinasi penyelesaian Ketidaksesuaian.
3.
Data adalah data geospasial dan data nongeospasial.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
5.
Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PITTI adalah peta hasil identifikasi Ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh Menteri.
6.
Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 2

(1)
Dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian, dibentuk Tim Koordinasi.
(2)
Penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai keanggotaan yang terdiri dari:
a.
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b.
Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c.
Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d.
Anggota :
1.
Menteri Pertahanan;
2.
Menteri Sekretaris Negara;
3.
Menteri Dalam Negeri;
4.
Menteri Luar Negeri;
5.
Menteri Keuangan;
6.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
7.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
8.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
9.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
10.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
11.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
12.
Menteri Perhubungan;
13.
Menteri Perindustrian;
14.
Menteri Pertanian;
15.
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
16.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
17.
Menteri Komunikasi dan Informatika;
18.
Sekretaris Kabinet;
19.
Kepala Staf Kepresidenan;
20.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
21.
Kepala Badan Informasi Geospasial.
(4)
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
menetapkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian;
b.
memberikan arahan strategis terhadap rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian yang disusun oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; dan
c.
memberikan arahan dan langkah-langkah strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian.
(5)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Koordinasi dibantu oleh sekretariat dan tim pelaksana.
(6)
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Koordinasi dapat melibatkan kementerian/lembaga, pakar, dan pemangku kepentingan.
(7)
Sekretariat dan tim pelaksana ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi.
(8)
Dalam rangka mendukung penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di daerah, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat membentuk tim koordinasi penyelesaian Ketidaksesuaian daerah.

Pasal 3

(1)
Pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan dengan tahapan:
a.
pengumpulan Data pembentuk PITTI;
b.
identifikasi Ketidaksesuaian;
c.
penetapan PITTI;
d.
prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian;
e.
penyusunan rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian;
f.
penyelesaian Ketidaksesuaian berdasarkan rencana aksi yang disepakati oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
g.
pemantauan dan evaluasi penyelesaian Ketidaksesuaian; dan
h.
pelaporan penyelesaian Ketidaksesuaian.
(2)
Pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring melalui aplikasi berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal aplikasi berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami kendala, pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan secara luring.

Pasal 4

(1)
Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib menyampaikan Data pembentuk PITTI kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Data pembentuk PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk produk hukum dan lampiran peta yang paling sedikit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Penyampaian Data pembentuk PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disertai dengan Data pendukung sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal mencakup:
a.
jumlah penduduk;
b.
surat keputusan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah berkaitan dengan Ketidaksesuaian;
c.
berita acara pengumpulan dan verifikasi Data pembentuk PITTI; dan
d.
data pendukung lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5)
Data pendukung yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan informasi geospasial.

Pasal 5

(1)
Berdasarkan hasil pengumpulan Data pembentuk PITTI sebagaimana dimaksud dalam , tim pelaksana melakukan identifikasi Ketidaksesuaian.
(2)
Identifikasi Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
Ketidaksesuaian batas daerah;
b.
Ketidaksesuaian rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan;
c.
Ketidaksesuaian garis pantai dengan hak atas tanah, hak pengelolaan, dan/atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut; dan
d.
Ketidaksesuaian antara rencana tata ruang laut, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah, dan/atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.
(3)
Hasil identifikasi Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat telaah dan peta yang dituangkan dalam rancangan PITTI.

Pasal 6

(1)
Rancangan PITTI sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibahas dalam Tim Koordinasi.
(2)
Rancangan PITTI yang telah disepakati oleh Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi.
(3)
PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam menyusun prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian.

Pasal 7

(1)
Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan berdasarkan:
a.
jenis/tipologi Ketidaksesuaian;
b.
dampak penting Ketidaksesuaian;
c.
luasan Ketidaksesuaian;
d.
lokasi Ketidaksesuaian; dan/atau
e.
kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(2)
Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi terhitung sejak PITTi ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 8

(1)
Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menjadi dasar dalam penyusunan rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian.
(2)
Rencana Aksi penyelesaian Ketidaksesuaian disusun dan disepakati oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian.
(3)
Hasil kesepakatan rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara kesepakatan penyelesaian Ketidaksesuaian.
(4)
Rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian.
(5)
Rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
jenis/tipologi Ketidaksesuaian;
b.
kegiatan penyelesaian Ketidaksesuaian;
c.
rekomendasi penyelesaian Ketidaksesuaian;
d.
jangka waktu penyelesaian Ketidaksesuaian;
e.
keluaran dan tindak lanjut penyelesaian Ketidaksesuaian termasuk penetapan penyelesaian Ketidaksesuaian; dan
f.
penanggung jawab penyelesaian Ketidaksesuaian.
(6)
Rekomendasi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah.
(7)
Target rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyesuaian, penerbitan, perubahan, dan/atau pencabutan Data oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah.
(8)
Penyusunan rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak penetapan prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(9)
Dalam hal kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tidak menyusun rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian tidak sinkron dengan arahan strategis Tim Koordinasi maka:
a.
Tim Koordinasi memberikan arahan strategis dan tindak lanjut yang diperlukan; dan
b.
Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib menindaklanjuti arahan strategis dari Tim Koordinasi.

Pasal 9

(1)
Penyelesaian Ketidaksesuaian dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berdasarkan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dokumen hasil penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah kepada Tim Koordinasi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak ditetapkannya penyelesaian Ketidaksesuaian.
(3)
Penetapan penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyesuaian, penerbitan, perubahan, dan/atau pencabutan Data.
(4)
Penyesuaian, penerbitan, perubahan, dan/atau pencabutan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya menjadi Data pembentuk PITTI untuk pemutakhiran PITTI.

Pasal 10

(1)
Dalam hal kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah tidak melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian berdasarkan rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud dalam , Tim Koordinasi mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian.
(2)
Dalam hal kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah tidak melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian berdasarkan keputusan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/kepala lembaga dan/atau kepala daerah diberikan sanksi paling sedikit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara dan/atau pemerintah daerah.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.