(1)Dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian, dibentuk Tim Koordinasi.
(2)Penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai keanggotaan yang terdiri dari:
a.Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b.Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c.Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2.Menteri Sekretaris Negara;
6.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
7.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
8.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
9.Menteri Kelautan dan Perikanan;
10.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
11.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
13.Menteri Perindustrian;
15.Menteri Badan Usaha Milik Negara;
16.Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
17.Menteri Komunikasi dan Informatika;
19.Kepala Staf Kepresidenan;
20.Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
21.Kepala Badan Informasi Geospasial.
(4)Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.menetapkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian;
b.memberikan arahan strategis terhadap rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian yang disusun oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; dan
c.memberikan arahan dan langkah-langkah strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian.
(5)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Koordinasi dibantu oleh sekretariat dan tim pelaksana.
(6)Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Koordinasi dapat melibatkan kementerian/lembaga, pakar, dan pemangku kepentingan.
(7)Sekretariat dan tim pelaksana ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi.
(8)Dalam rangka mendukung penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di daerah, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat membentuk tim koordinasi penyelesaian Ketidaksesuaian daerah.