Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1948 Tentang Pemberian Pangkat Militer Tituler Kepada Hakim yang Bukan Opsir Tentara, Jaksa Serta Panitera Pada Pengadilan/kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat Letnan Jenderal tituler.
2.
Ketua Muda dan para Hakim Mahkamah Tentara Agung yang dimaksudkan dalam ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 tentang "Susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan" diberi pangkat Jenderal Mayor tituler.
3.
Jaksa Tentara Agung diberi pangkat Letnan Jenderal tituler.
4.
Jaksa pengganti dari Kejaksaan Tentara Agung yang dimaksudkan dalam ayat 4 diberi pangkat Kolonel tituler.
5.
Panitera Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat Kolonel tituler.

Pasal 2

1.
Ketua Mahkamah Tentara Tinggi diberi pangkat Jenderal Mayor tituler.
2.
Ketua pengganti dari Mahkamah Tentara Tinggi diberi pangkat Kolonel tituler.
3.
Jaksa Tentara Tinggi diberi pangkat Kolonel tituler.
4.
Jaksa pengganti dari Kejaksaan Tentara Tinggi yang dimaksudkan dalam ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 37
5.
tahun 1948 diberi pangkat Letnan Kolonel tituler. Panitera Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat Kolonel tituler.

Pasal 3

1.
Ketua Mahkamah Tentara diberi pangkat Letnan Kolonel tituler.
2.
Ketua pengganti dari Mahkamah Tentara diberi pangkat Mayor tituler.
3.
Jaksa Tentara pada Kejaksaan Tentara diberi pangkat Mayor tituler.
4.
Jaksa pengganti dari Kejaksaan Tentara yang dimaksudkan dalam ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 diberi pangkat Mayor tituler.
5.
Panitera Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat Kapten tituler.

Pasal 4

Pegawai-pegawai yang mewakili panitera untuk pekerjaannya pada Pengadilan Tentara seperti yang dimaksudkan dalam ayat 6, ayat 4 dan ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948, masing-masing, selama mewakili itu, memakai pangkat militer tituler panitera yang diwakili olehnya.

Pasal 5

Pegawai pada Pengadilan Tentara dan Kejaksaan Tentara yang tidak disebut dalam pasal-pasal yang mendahului ini, jika dianggap perlu, diberi pangkat militer tituler dengan penetapan khusus.

Pasal 6

Jika perlu Presiden berhak menyimpang dari peraturan termuat dalam sampai dengan .

Pasal 7

Pemberian pangkat militer tituler itu hanya berlaku selama penjabat-penjabat tersebut dalam , 2, 3 dan 5 melakukan jabatannya pada Pengadilan/Kejaksaan tentara.

Pasal 8

Untuk keperluan Pelaksanaan peradilan ketentaraan dalam menghadapi suatu perkara, maka Presiden berhak mengadakan perubahan untuk sementara terhadap pangkat-pangkat militer tituler yang diberikan menurut peraturan ini.

Pasal 9

Peraturan ini berlaku mulai pada tanggal 1 Oktober 1948.