Justisio

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pendirian Universitas Tidar

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Tidar sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

Universitas Tidar sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 3

(1)
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas Tidar dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Tidar;
b.
semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Tidar yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Tidar.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua pegawai Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar yang bekerja pada Universitas Tidar tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Tidar dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas Tidar.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2014, No.63 4