Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1955 Tentang Penetapan Retribusi untuk Izin Ekspor Kapuk Buat Tahun Lisensi 1954/1955
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Retribusi yang dimaksudkan dalam dari "Kapukbelangen-Ordonnantie 1935" yang pengeluaran kapuk menurut izin ekspor yang dikeluarkan oleh atau atas nama Kepala Jawatan Perdagangan untuk tahun lisensi 1954/1955, ditetapkan sebesar Rp. 10,- (sepuluh rupiah) tiap 100 kg. kapuk yang diekspor.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari dundangkan dan mempunyai daya surut sampai 1 September 1954.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.