Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1952 tentang Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Angka-angka gaji pokok bagi jabatan-jabatan Presiden, Wakil-Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri dan Menteri Republik Indonesia tersebut dalam Peraturan Pemerintah Indonesia Serikat dahulu Nr 4 tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 15) dan Peraturan Pemerintah Nr 26 dan 27 tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 68 dan 69), dinaikkan dengan 20% (dua puluh perseratus).

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Mei 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.