Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 Tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pimpinan instansi adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di pusat maupun di daerah yang berwenang untuk mengusulkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.
2.
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama adalah jabatan kepala lembaga pemerintah non kementerian, yang setara dengan jabatan struktural eselon I.a.
3.
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah jabatan yang setara dengan jabatan struktural eselon I.a. dan I.b.
Pasal 2
Membentuk Tim pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan Tim Penilai Akhir.
Pasal 3
Tim Penilai Akhir mempunyai tugas membantu presiden dalam dalam memilih dan menetapkan calon Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Tim Penilai Akhir menyelenggarakan fungsi melakukan penilaian dan memberikan pertimbangan terhadap calon pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya yang diusulkan oleh Pimpinan instansi.
Pasal 5
Susunan keanggotaan Tim Penilai Akhir terdiri dari :
a.
Ketua : Presiden
b.
Wakil Ketua : Wakil Presiden
c.
Sekretaris : Sekretaris Kabinet
d.
Anggota tetap : 1. Menteri Sekretaris Negara;
2.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
3.
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
e.
Anggota tidak tetap : Menteri Teknis/Pimpinan Instansi Pengusul
Pasal 6
Setiap usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya yang diajukan oleh Pimpinan instansi disampaikan kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir.
Pasal 7
(1)
Pimpinan instansi mengusulkan 3 (tiga) nama calon Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya kepada Presiden berdasarkan hasil pemilihan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi.
(2)
Pemilihan calon Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya yang dilakukan oleh Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara terbuka dan kompetitif sesuai peraturan perundangan.
Pasal 8
(1)
Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir dapat menyampaikan nama-nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya yang diusulkan oleh pimpinan instansi kepada Kepala Badan Intelijen Negara untuk mendapat penelitian.
(2)
Hasil penelitian oleh Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Kepala Badan Intelijen Negara kepada Tim Penilai Akhir sebelum sidang Tim Penilai Akhir untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam membahas usulan nama-nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal 9
Tim Penilai Akhir dapat meminta informasi terkait calon yang diusulkan kepada Kepala Badan Intelijen Negara dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sebagai bahan pertimbangan bagi sidang Tim Penilai Akhir.
Pasal 10
(1)
Setiap usul pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya yang diajukan oleh Pimpinan instansi dibahas dalam sidang Tim Penilai Akhir.
(2)
Sidang dipimpin oleh Presiden dan dihadiri oleh Anggota Tetap dan Anggota Tidak Tetap.
(3)
Presiden selaku Ketua Tim Penilai Akhir dapat mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan sidang Tim Penilai Akhir kepada Wakil Presiden.
(4)
Apabila dipandang perlu, Tim Penilai Akhir dapat mengundang Kepala Badan Intelijen Negara dalam sidang Tim Penilai Akhir.
Pasal 11
(1)
Dalam sidang yang membahas mengenai usul pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya, Tim Penilai Akhir memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) calon yang diusulkan oleh pimpinan instansi.
(2)
Nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya yang terpilih sebagaimana dimaksud ayat (1) diangkat sebagai Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya dengan Keputusan Presiden.
(3)
Rancangan Keputusan Presiden tentang pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan sidang Tim Penilai Akhir.
Pasal 12
(1)
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Penilai Akhir, dibentuk kesekretariatan Tim yang bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir.
(2)
Sekretariat Tim Penilai Akhir dipimpin oleh Kepala Sekretariat Tim Penilai Akhir yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat Pimpinan Tinggi Madya di bidang Administrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.
(3)
Sekretariat Tim Penilai Akhir dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kabinet.
Pasal 13
Sekretariat Tim Penilai Akhir mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim Penilai Akhir.
Pasal 14
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Penilai Akhir dan Sekretariat Tim Penilai Akhir dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
Pasal 15
(1)
Ketua, Wakil Ketua, Anggota Tim Penilai Akhir dan Sekretariat Tim Penilai Akhir diberikan honor sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Besaran honor Ketua, Wakil Ketua, Anggota Tim Penilai Akhir dan Sekretariat Tim Penilai Akhir ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kabinet.
2014, No.381 6
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir.
Pasal 17
Penggunaan nomenklatur jabatan struktural eselon I.a. dan eselon I.b. tetap berlaku sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan mengenai jabatan Aparatur Sipil Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Struktural Eselon I, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.