Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1971 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara dan Perusahaan-perusahaan Negara dalam Lingkungannya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, membubarkan :
a.
Badan Pimpinan Umum Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1963 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 18);
b.
Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara I yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 54; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2188) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 19);
c.
Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara II yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 55; Tambahan lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2189) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran Negara Republik
d.
Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara III yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 59; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2193) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 19);
e.
Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara IV yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 61; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2195) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 19);
f.
Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara V yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 62; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2196) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 19);
g.
Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara VI yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 60; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2194) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 19);
h.
Perusahaan Mekanisasi Pertanian Negara VII yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 64; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2198) jo. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1963 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1963 No. 19)

Pasal 2

Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pembubaran termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini termasuk penunjukan likwidaturnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut pada pasal-, 4 dan 5 Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Pengesahan atas pertanggungan-jawab likwidatur oleh Menteri Pertanian didasarkan atas hasil pemeriksaan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Akuntan Negara.

Pasal 4

(1)
Semua kekayaan badan-badan hukum termaksud dalam huruf-huruf a sampai dengan h Peraturan Pemerintah ini setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
(2)
Dalam hal kekayaan dari hasil likwidasi badan-badan hukum termaksud dalam ayat (1) pasal ini dibutuhkan oleh Departemen Pertanian untuk membantu kelancaran atas pelaksanaan fungsi dan kegiatannya, maka pengurusan dan penguasaan selanjutnya atas kekayaan termaksud dapat diserahkan kepada Departemen Pertanian.
(3)
Hal-hal yang menyangkut dengan pelaksanaan ketentuan termaksud dalam ayat (2) pasal ini diatur secara bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 5

Kedudukan pegawai/karyawan dari badan-badan hukum termaksud dalam huruf-huruf a sampai dengan h Peraturan Pemerintah ini diatur sebagai berikut:
a.
Pegawai/karyawan yang berstatus sebagai pegawai negeri yang diperbantukan kepada badan-badan hukum termaksud dikembalikan kepada Departemen Pertanian;
b.
Pegawai/karyawan yang berstatus sebagai pegawai perusahaan Negara akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan-peraturan Pemerintah termaksud dalam huruf-huruf a sampai dengan h Peraturan Pemerintah ini dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan nya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran-Negara Republik Indonesia.