Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1975 Tentang Pembentukan Kota Administratip Banjar Baru

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor Tahun 1974;
b.
Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
c.
Wilayah Kecamatan Banjar Baru adalah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan tanggal 29 Mei 1958 Nomor 10/Pem-570-3-3 tentang Pembentukan Wilayah Kecamatan Banjar Baru.

Pasal 2

Tujuan pembentukan Kota Administratip Banjar Baru adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya-guna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

Pasal 3

(1)
Pemerintahan Kota Administratip Banjar Baru bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar.
(2)
Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratip Banjar Baru, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratip Banjar Baru.

Pasal 4

Kota Administratip Banjar Baru menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal-balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar pada khususnya.

Pasal 5

Wilayah Kota Administratip Banjar Baru meliputi:
1.
Kampung Banjar Baru
2.
Kampung Lok Tabat
3.
Kampung Guntung Payung
4.
Kampung Landasan Ulin
5.
Kampung Sei Besar
6.
Kampung Cempaka
7.
Kampung Bangkal.

Pasal 6

Untuk terwujudnya tertib Pemerintahan serta pembinaan Wilayah, maka Wilayah Kota Administratip Banjar Baru terbagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yakni:
a.
Wilayah Kecamatan Banjar Baru, terdiri dari:
1.
Kampung Lok Tabat
2.
Kampung Banjar Baru
3.
Kampung Sei Besar:
b.
Wilayah Kecamatan Landasan Ulin, terdiri dari:
1.
Kampung Landasan Ulin
2.
Kampung Guntung Payung;
c.
Wilayah Kecamatan Cempaka, terdiri dari:
1.
Kampung Bangkal
2.
Kampung Cempaka.

Pasal 7

(1)
Pusat Pemerintahan Kota Administratip Banjar Baru berkedudukan di Kota Banjar Baru.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Banjar Baru berkedudukan di Banjar Baru.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Landasan Ulin berkedudukan di Landasan Ulin.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Cempaka berkedudukan di Cempaka.

Pasal 8

Perincian struktur organisasi Pemerintahan Kota Administratip Banjar Baru ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan.

Pasal 9

(1)
Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Pokok Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Banjar Baru.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Banjar Baru sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Banjar Baru.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banjar atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.

Pasal 10

(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan tanggal 29 Mei 1958 Nomor 10/Pem-570-3-3 dihapuskan.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.